Kasus Salahguna Solar Bersubsidi Diungkap Satreskrim Polres Aceh Selatan, 1 Terduga Pelaku dan 640 Liter BB Disita

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan, Aceh – suaramasyarakat.com // Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil ungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 640 liter solar subsidi dan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut, Jum’at, 16 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Selatan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Unit 2 dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menindak sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan,” terang Bagus.

Baca Juga :  Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

“Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” jelas Bagus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KL mengaku bahwa solar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Aceh Barat Daya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas memeriksa lokasi penyimpanan BBM dan menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter atau total 640 liter.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina,” sebut Bagus Pribadi.

Baca Juga :  Polisi Gerebek dan Sita 173 Botol Miras di Lapak Berkedok Kos-kosan di Luwuk

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Selatan.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagus juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” kata Iptu Bagus Pribadi.

Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut,” demikian, tegas Bagus Pribadi.*

SiGe

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar

Berita Terbaru