Polisi Gerebek dan Sita 173 Botol Miras di Lapak Berkedok Kos-kosan di Luwuk

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banggai, Sulteng – suaramasyarakat.com // Polsek Luwuk jajaran Polresta Banggai Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) nerhasil amankan ratusan botol minuman keras (miras) dari kamar kos di Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin bermodus operandi Kos-kosan.

Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol itu digelar pada Kamis sore (23/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, S.H., bersama anggota Unit Patroli.

Informasi yang diterima petugas menyebutkan adanya seorang penghuni kos berinisial MA (28), perempuan, diduga menyediakan sekaligus menjual minuman beralkohol di wilayah Luwuk.

Baca Juga :  Satsamapta Polres Aceh Timur Simulasi Keterampilan Penanganan OTK dan ODGJ

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kamar kos.

“Berdasarkan hasil pendataan barang bukti, ada 173 botol miras dari berbagai jenis diamankan, antara lain soju, sifas, batavia, red lebel, captain morgan, black label, api, atlas, newport, amer, anggur putih, smirnov, kawa-kawa, vibe, glenfiddick dan singltoon,” kata Kapolsek AKP Asdar.

Baca Juga :  Perkuat PPID, Diskominfosantik Gandeng Humas Polda Sulteng Asah Skill Fotografi dan Editing Video

Dari hasil pemeriksaan awal, penghuni kos tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Luwuk untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Asdar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.*

Yudha

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru