Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPIN — Kuasa hukum pemohon dalam perkara praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengajukan laporan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen jawaban pihak Termohon pada proses persidangan praperadilan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Register Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Rta. Permohonan praperadilan disebut didaftarkan pada 7 Agustus 2026 dan sidang perdana digelar pada 18 Agustus 2026.

Dalam pengaduannya, pelapor menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum sah dari Danny Al Choirul Amam, selaku Pemohon Praperadilan.

Salah satu pihak yang disebut dalam laporan pengaduan adalah KOMBES POL. ARIF H RITONGA, S.I.K., M.H., CPM. (NRP 76081027), yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Selatan. Selain itu, pengaduan juga menyebut anggota tim kuasa hukum terkait dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan.

Menurut uraian dalam laporan, pada sidang pertama 18 Agustus 2026, Termohon I dan Termohon II tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui surat permohonan izin/penundaan dinas yang dibacakan oleh hakim tunggal pemeriksa perkara. Persidangan kemudian dilanjutkan pada 26 Agustus 2026.

Baca Juga :  Polsek Marawola Amankan Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Tinggede, Sigi

Pada agenda persidangan 27 Agustus 2026, tim kuasa hukum Termohon I dan Termohon II disebut menyerahkan dokumen tertulis berjudul “Eksepsi dan Jawaban Termohon I & Termohon II” kepada hakim dan pihak Pemohon.

Pelapor kemudian mempersoalkan sejumlah aspek administratif dalam dokumen tersebut.

Salah satu yang dipersoalkan adalah adanya pencantuman nama KOMBES POL. ARIF H RITONGA, S.I.K., M.H., CPM. pada bagian identitas atau komparisi dokumen. Namun, menurut pelapor, pada bagian akhir dokumen tidak terdapat nama yang bersangkutan dalam daftar pihak yang menandatangani dan tidak ditemukan tanda tangan atas nama yang bersangkutan.

Selain itu, pelapor juga mempersoalkan penggunaan kop surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Hukum dalam dokumen tersebut. Menurut laporan pengaduan, dokumen yang diserahkan dalam persidangan itu tidak mencantumkan nomor surat atau register naskah dinas dan tidak dibubuhi cap dinas atau stempel basah sebagaimana yang dipersoalkan oleh pelapor.

Pelapor menilai kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena menyangkut tata kelola administrasi kedinasan serta dokumen yang digunakan dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Polda Sumsel Bangun Gedung BPKB Prototype, Perkuat Layanan Digital dan E-TLE Berikut rilis berita dengan gaya yang berbeda

Dalam pengaduannya, pelapor menduga adanya kelalaian administratif dan ketidakprofesionalan dalam proses penyusunan maupun penggunaan dokumen tersebut. Pelapor juga meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan administrasi kedinasan yang dilakukan oleh personel terkait.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan yang diajukan oleh pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan.

Untuk menjaga objektivitas, kebenaran mengenai pihak yang menyusun, mengesahkan, menandatangani, serta prosedur administrasi penerbitan dokumen tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak terkait dan diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Pengaduan kepada Propam diharapkan menjadi mekanisme untuk menguji persoalan tersebut secara profesional, termasuk memastikan apakah terdapat kesalahan administratif semata atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan internal Kepolisian.

Sementara proses pemeriksaan pengaduan berjalan, perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Rta tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Rantau untuk diperiksa dan diputus berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak di persidangan.

(Sumber: Laporan Pengaduan Pelapor / dokumen yang disampaikan kepada redaksi)

Kode pengaduan: spsp2/2026082800003

Penulis : Rafi

Editor : Toms

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Berita Terbaru