TAPIN, SUARAMASYARAKAT.COM — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Kodirin mendapat sorotan serius dari tim kuasa hukum. Persoalan tersebut kini tidak hanya dipertanyakan dalam proses hukum di Polres Tapin, tetapi juga telah disampaikan secara resmi kepada Komisi III DPR RI.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara, khususnya mengenai dasar pemeriksaan terhadap produk yang menjadi objek perkara. Kuasa hukum menilai terdapat fakta baru yang perlu diverifikasi secara menyeluruh setelah pihaknya memperoleh dokumen dari perusahaan terkait.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian utama adalah adanya dokumen sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum menyatakan telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak perusahaan dan memperoleh sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen sertifikasi dan invoice yang berkaitan dengan produk tersebut.
“Temuan ini tentu menjadi bagian penting dalam pembelaan kami. Kami menemukan dokumen yang menunjukkan adanya sertifikasi SNI dari produk yang dipersoalkan. Karena itu, kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa dan diverifikasi secara objektif,” ujar kuasa hukum Kodirin.
POLRES TAPIN DIMINTA BUKA DASAR PEMERIKSAAN
Kuasa hukum mempertanyakan dasar yang digunakan penyidik apabila sebelumnya terdapat keterangan atau kesimpulan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI.
Menurutnya, status SNI sebuah produk tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan pernyataan umum. Perlu dilihat secara spesifik jenis produk, merek, produsen, nomor sertifikat, ruang lingkup sertifikasi, masa berlaku, serta standar yang berlaku terhadap produk tersebut.
“Kalau disebut tidak SNI, kami ingin melihat dasar pemeriksaannya. Apa yang diperiksa, standar apa yang digunakan, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan bagaimana kesimpulannya. Apalagi sekarang kami memiliki dokumen dari perusahaan yang menunjukkan adanya sertifikasi,” tegasnya.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penyidikan. Sebaliknya, seluruh fakta yang ditemukan diminta untuk diuji secara profesional agar perkara tersebut tidak hanya dibangun berdasarkan satu sudut pandang.
DOKUMEN PERUSAHAAN AKAN DIUJI
Pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk tersebut juga disebut siap memberikan penjelasan mengenai asal-usul produk, proses produksi, sertifikasi, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan dalam proses hukum.
Kuasa hukum menyatakan seluruh dokumen akan disiapkan dan digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan menyerahkan dan menguji seluruh dokumen sesuai prosedur. Kalau memang produk tersebut memiliki sertifikasi SNI, tentu harus dijelaskan secara terang bagaimana posisi dokumen tersebut dalam perkara ini,” katanya.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang sedang dihadapi kliennya.
DIBAWA KE KOMISI III DPR RI
Dengan telah disampaikannya pengaduan kepada Komisi III DPR RI, kuasa hukum berharap terdapat perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, khususnya mengenai transparansi dan objektivitas pemeriksaan.
Kuasa hukum meminta agar setiap dokumen dan fakta baru yang ditemukan dapat diperiksa secara proporsional serta diberikan ruang untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Komisi III DPR RI. Kami berharap ada perhatian terhadap proses penanganan perkara ini. Yang kami minta sederhana, periksa semua fakta dan jangan ada fakta yang diabaikan,” ujarnya.
Kini perhatian tertuju kepada Polres Tapin untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan terhadap produk tersebut, termasuk bagaimana penyidik melihat dokumen sertifikasi SNI yang ditemukan kuasa hukum.
SUARAMASYARAKAT.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Tapin, Kapolres Tapin, Kasat Reskrim Polres Tapin, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Penulis : Iskdr
Editor : Toms






