TAPIN — Pernyataan mengenai standar SNI terhadap produk selang LPG yang menjadi bagian dari perkara di wilayah hukum Polres Tapin mendapat perhatian dari kuasa hukum.
Kuasa hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H. menyatakan pihaknya siap menunjukkan dokumen sertifikasi SNI yang dimiliki produk tersebut untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai status standar produk yang dipersoalkan.
Dokumen yang diperlihatkan kepada media berupa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan Balai Sertifikasi Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Dalam dokumen tersebut tercantum PT Citra Gemilang Plastindo sebagai pemegang sertifikat, dengan produk:
SNI 8022:2014 — Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas LPG.
Sertifikat bernomor 101/W/Pro/B/V/2022 tersebut diterbitkan pada 9 Mei 2022 dan pada dokumen tercantum berlaku sampai 25 November 2026, sepanjang persyaratan sertifikasi tetap dipenuhi.
Kuasa Hukum: Dokumen SNI Akan Kami Buka
Tri Septa Bayu Anggara, S.H. menegaskan, pihaknya akan membawa dokumen tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan.
“Kami siap membawa dan menunjukkan sertifikat SNI tersebut. Kalau ada pernyataan bahwa produk yang dimaksud tidak memenuhi standar SNI, tentu harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan mengenai standar produk harus dibuktikan dengan jelas, termasuk mengenai jenis produk, produsen, merek, nomor sertifikat, masa berlaku sertifikasi, serta standar yang digunakan dalam pemeriksaan.
Hal tersebut penting karena status suatu produk tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan penyebutan umum “tidak SNI”, tetapi harus dikaitkan dengan objek produk yang sebenarnya.
Pernyataan Kapolres Tapin Jadi Perhatian
Pernyataan mengenai tidak terpenuhinya standar SNI tersebut kini menjadi perhatian kuasa hukum.
Pihaknya meminta agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dan berdasarkan dokumen resmi yang tersedia.
“Kami tidak ingin membangun opini. Kami akan menunjukkan dokumen yang kami miliki. Selanjutnya biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” kata Tri Septa.
Kuasa hukum juga menyatakan siap memberikan dokumen tersebut dalam proses hukum apabila diperlukan, termasuk apabila menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada SNI
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila status SNI tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Yang perlu diperjelas adalah apakah produk yang menjadi objek perkara memang sama dengan produk yang tercantum dalam sertifikat, apakah sertifikasinya sesuai, serta standar mana yang berlaku ketika produk tersebut diproduksi dan diedarkan.
Dengan adanya dokumen sertifikasi yang dibawa kuasa hukum, publik kini memiliki dua hal yang perlu diperiksa secara objektif: pernyataan mengenai status SNI produk dan dokumen sertifikasi yang menunjukkan adanya sertifikasi produk.
Kuasa hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H. menyatakan siap membuka seluruh dokumen tersebut untuk diperiksa sesuai mekanisme hukum.
Kini publik menunggu penjelasan dari pihak kepolisian agar persoalan standar SNI tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Penulis : Iskdr
Editor : Toms






