Tapin, Kalimantan Selatan – Kuasa hukum seorang tersangka berinisial D.A.C.A. menyoroti dugaan tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tapin sebelum yang bersangkutan berpindah tugas.
Menurut kuasa hukum, dugaan penyiksaan tersebut terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat kliennya pada akhir Juli 2026. Kuasa hukum menyatakan telah menerima keterangan dari klien mengenai adanya dugaan tindakan kekerasan yang dialami selama proses pemeriksaan.
“Kami meminta agar dugaan ini diusut secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law serta hak asasi manusia,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun lembaga pengawas lainnya, apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dokumen pemberitahuan penangkapan dan penahanan yang diterima keluarga menunjukkan bahwa tersangka ditangkap pada 28 Juli 2026 dan kemudian ditahan di Polres Tapin. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan penyiksaan merupakan persoalan yang berbeda dan harus diperiksa secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Polres Tapin ataupun pejabat yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Rafi
Editor : Toms






