Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA – Pelayanan di Polresta Surakarta menjadi sorotan setelah seorang kuasa hukum, Tri Septa Bayu Ananta, S.H., mengaku belum dapat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana perampasan hak meski telah menunggu selama beberapa jam pada Jumat (3/7/2026).

 

Menurut Tri Septa Bayu Ananta, dirinya bersama tim telah datang ke Polresta Surakarta sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, alat bukti, serta tiga orang saksi untuk mengajukan laporan secara resmi. Namun hingga sekitar pukul 19.30 WIB, laporan tersebut disebut belum diterima.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banggai Tingkatkan Patroli Blue Light di Titik Rawan Malam Hari

 

“Kami datang dengan itikad baik untuk menempuh jalur hukum. Saksi dan alat bukti sudah kami siapkan, tetapi hingga berjam-jam laporan belum juga dilayani. Hal ini tentu mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan mengenai pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Tri.

 

Ia menilai setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kepolisian, khususnya dalam penyampaian laporan dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, ia berharap proses pelayanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya hambatan yang tidak diperlukan.

Baca Juga :  Moge Harley Tabrak Jupiter MX di Perempatan Temon Kulon Progo, Pengendara dan Anak Terlempar ke Selokan

 

Tri juga meminta agar laporan yang telah dipersiapkan dapat segera diterima dan diproses secara profesional, transparan, objektif, serta akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Peristiwa tersebut memunculkan perhatian karena menyangkut akses masyarakat terhadap pelayanan hukum. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan resmi dari Polresta Surakarta mengenai alasan belum diterimanya laporan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polresta Surakarta terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.

Penulis : Rafi

Editor : Rskn

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru