Jakarta – Kuasa hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H. menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan pengaduan yang dilaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan pelanggaran oleh Kasat Reskrim Polres Demak.
Menurut Tri, laporan yang memuat dugaan tindakan tidak profesional, dugaan penghinaan terhadap profesi advokat, serta dugaan penyalahgunaan wewenang justru berproses melalui Bag Wasidik Polda Jawa Tengah.
“Kami mempertanyakan efektivitas mekanisme pengaduan ini. Harapan kami, laporan dugaan pelanggaran etik ditangani secara maksimal sesuai kewenangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal,” ujar Tri.
Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap dugaan tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat seharusnya mendapat perhatian serius.
“Jika setiap pengaduan yang menyangkut dugaan pelanggaran etik tidak ditangani secara transparan dan independen, tentu akan muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan internal. Kami berharap proses ini berjalan objektif, tanpa intervensi, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kuasa hukum menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut serta menggunakan hak-hak hukum yang tersedia apabila diperlukan.
Catatan: Dugaan pelanggaran terhadap Kasat Reskrim Polres Demak masih dalam tahap penanganan. Belum ada putusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum.
Penulis : Rafi
Editor : Rskn






