Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kuasa hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H. menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan pengaduan yang dilaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan pelanggaran oleh Kasat Reskrim Polres Demak.
Menurut Tri, laporan yang memuat dugaan tindakan tidak profesional, dugaan penghinaan terhadap profesi advokat, serta dugaan penyalahgunaan wewenang justru berproses melalui Bag Wasidik Polda Jawa Tengah.

“Kami mempertanyakan efektivitas mekanisme pengaduan ini. Harapan kami, laporan dugaan pelanggaran etik ditangani secara maksimal sesuai kewenangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal,” ujar Tri.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Rakor Penanggulangan Karhutla, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap dugaan tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat seharusnya mendapat perhatian serius.

“Jika setiap pengaduan yang menyangkut dugaan pelanggaran etik tidak ditangani secara transparan dan independen, tentu akan muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan internal. Kami berharap proses ini berjalan objektif, tanpa intervensi, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Morowali Genap 26 Tahun: Morowali Tangguh, Morowali Juara, Bupati Delis Hadiri Upacara Hari Jadi

Kuasa hukum menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut serta menggunakan hak-hak hukum yang tersedia apabila diperlukan.

Catatan: Dugaan pelanggaran terhadap Kasat Reskrim Polres Demak masih dalam tahap penanganan. Belum ada putusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum.

Penulis : Rafi

Editor : Rskn

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Berita Terbaru