BATANG // SUARA MASYARAKAT.COM — Suasana di sekitar kantor Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama mendadak memanas setelah seorang pria berinisial M yang diduga merupakan warga Pekalongan diduga melakukan tindakan penerobosan hingga masuk ke rumah pribadi milik seseorang berinisial R, pada sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pria berinisial M datang ke lokasi saat aktivitas kantor Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama sedang berlangsung. Namun, situasi berubah ketika yang bersangkutan diduga memaksa masuk ke area kantor meskipun telah dicegah oleh staf kantor bernama Syarif.
Diketahui, rumah milik saudara R berada tepat terhubung dengan bagian belakang kantor melalui sebuah pintu yang biasa digunakan staf kantor untuk akses internal. Meski telah diperingatkan dan dilarang masuk, pria berinisial M disebut tetap memaksa melewati akses belakang tersebut hingga masuk ke area rumah pribadi milik R.
Tidak berhenti sampai di situ, pria berinisial M juga diduga membuka paksa pintu kamar milik saudara R. Tindakan tersebut membuat R merasa ketakutan, terancam, dan tidak nyaman karena rumah yang merupakan ruang privasinya dimasuki tanpa izin maupun penjelasan terkait tujuan kedatangannya.
Selain dugaan penerobosan tersebut, pria berinisial M juga disebut melontarkan kata-kata tidak pantas serta makian kepada saudara R melalui media sosial WhatsApp. Peristiwa itu pun semakin memperburuk kondisi psikis korban yang merasa terintimidasi atas tindakan yang terjadi.
“Atas perbuatannya, pria berinisial M diduga telah melakukan tindakan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin, perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap korban, serta dugaan penghinaan maupun ujaran tidak pantas melalui media elektronik yang dinilai merugikan dan menyerang kehormatan korban.”
Merasa keberatan dan takut atas kejadian tersebut, saudara R akhirnya mengadukan peristiwa itu ke pihak Polsek Batang. Dalam penanganannya, pihak kepolisian disebut menerima laporan dengan sikap humanis dan memberikan pelayanan yang baik kepada pihak pengadu.
Hingga saat ini, peristiwa tersebut masih menjadi perhatian dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman serta perlindungan terhadap privasi dan keamanan warga.
Red – Rafi





