Polsek Bone Respons Cepat Keluhan Warga dengan Gelar Razia Tempat Hiburan di Desa Walahu

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, SuaraMasyarakat.Com Menanggapi keluhan warga Desa Walahu tentang keberadaan tempat hiburan atau karaoke yang menyebabkan keresahan, Polsek Bone bergerak cepat dengan melaksanakan razia hiburan malam. Kegiatan razia ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Januari 2025, dimulai sejak pukul 21.00 WITA. Ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di tempat hiburan tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Bone Nomor: Sprint / 02 / I / 2025 / Sek Bone, tim kepolisian yang dipimpin oleh Iptu Irwansyah M.Dali SH.MAP tiba di lokasi dan langsung melakukan pengawasan kepolisian Bone terhadap izin usaha tempat karaoke tersebut. Hasilnya, tempat hiburan yang ditinjau diketahui tidak memiliki izin usaha yang valid.

Baca Juga :  Keluarga Akan Somasi RSUD Kajen, Salah Diagnosis Pasien Gigitan Ular (24/06/25)

Selama kegiatan razia Polsek Bone, pemeriksaan tes urine pun dilakukan secara acak kepada lima orang yang berada di tempat hiburan itu untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras. Kapolsek Bone mengabadikan perkembangan situasi melalui media sosial. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial, kami pihak Kepolisian Bone langsung turun ke TKP,” ujar Iptu Irwansyah M.Dali.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima orang termasuk pemilik usaha inisial FM dan empat orang karyawan dengan inisial Pr. RN, Pr. TA, Pr. SY, dan Pr. IK diamankan. “Tim kami mengamankan 5 orang, termasuk pemilik tempat hiburan inisial FM dan karyawan,” terang Iptu Irwansyah. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan hasil negatif dan tidak ditemukan adanya anak di bawah umur yang berada di dalamf lokasi hiburan.

Baca Juga :  Karyawan PT.PPA Berharap Kepada Disnakertrans MURA Bisa Cepat Menanggapi Surat Tripartit Yang Telah Di Ajukan

Sebagai tindakan lanjutan penegakan hukum hiburan di Walahu, kepolisian setempat memberikan sanksi dengan menutup tempat hiburan tersebut dan membuat surat pernyataan kepada pemiliknya.

Kegiatan ini mencerminkan keseriusan Polsek Bone dalam merespons pelanggaran usaha hiburan, terutama yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pengawasan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi kondusif di Desa Walahu dan sekitarnya.

( Red )

Penulis : Red

Editor : Rvl

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang Sambut Hari Bhayangkara ke 79
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa SK II Diskusi Bersama Anggota DPRK dan Petani Bahas Krisis Air Persawahan
*AJ Motor FC Singkirkan Sniper FC 1-0, Amankan Langkah ke Perempat Final Kapolres Pidie Jaya Cup IV 2025*
Kapolres Menekankan Pentingnya Media Sebagai Mitra Strategis Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat dan Edukatif Kepada Masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Menargetkan Realisasi Program Beasiswa Kuliah Santri ke Luar Negeri Pada Tahun 2026.
Direktur Media Informa Indonesia,Doni Ardon, Menyatakan Bahwa Pernyataan Gubernur Tersebut Menabrak Semangat UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Rapat Akbar Forum Cakar Sriwijaya Sumatra-Selatan (Fcss)
Polres Morut Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:37 WIB

Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:17 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa SK II Diskusi Bersama Anggota DPRK dan Petani Bahas Krisis Air Persawahan

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:22 WIB

Kapolres Menekankan Pentingnya Media Sebagai Mitra Strategis Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat dan Edukatif Kepada Masyarakat.

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:38 WIB

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Menargetkan Realisasi Program Beasiswa Kuliah Santri ke Luar Negeri Pada Tahun 2026.

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:03 WIB

Direktur Media Informa Indonesia,Doni Ardon, Menyatakan Bahwa Pernyataan Gubernur Tersebut Menabrak Semangat UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Berita Terbaru

Kasus

*Penipuan Rp 1,5 Juta, Warga Gasing Dilaporkan ke Polisi

Senin, 30 Jun 2025 - 16:30 WIB