Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM////Sigi – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (20/4/2026), petugas mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial NS (30) dan N (30), warga Kota Palu, di sebuah rumah di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H. pada Selasa (28/4/2026), di Mapolres Sigi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat berada di salah satu kamar rumah warga.

Baca Juga :  Marimon Nainggolan SH MH, Soroti Tajam Transparansi Penanganan Kasus dr.Paulus yang Dibantarkan

 

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram,” ungkap IPTU Chandra.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut disimpan dalam wadah berwarna putih dan diletakkan di atas tempat tidur. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, NS dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sigi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Berita Terkait

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Polres Batang Naikkan Status Kasus Penyebaran Video Asusila ke Tahap Penyidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru