BATANG — Langkah tegas dilakukan Kejaksaan Negeri Batang dengan menggeledah Kantor Kepala Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Jumat (24/4/2026). Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa dugaan persoalan pengelolaan anggaran desa tidak lagi sebatas isu, tetapi mulai masuk tahap serius penegakan hukum.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat kejaksaan menyisir berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang mencurigakan berupa buku-buku bantuan yang dikemas dalam dua kardus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, buku-buku tersebut memiliki nilai sekitar Rp20 juta dan diduga dibebankan pada anggaran Dana Desa. Temuan ini langsung menjadi perhatian penyidik karena berpotensi membuka fakta baru terkait penggunaan anggaran yang tidak transparan.
Penggeledahan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Desa Kambangan disorot akibat tidak dipasangnya puluhan prasasti proyek pembangunan. Padahal, prasasti merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Ketiadaan prasasti dalam jumlah besar memunculkan dugaan adanya upaya sistematis menutup informasi proyek—mulai dari nilai anggaran, pelaksana kegiatan, hingga sumber dana. Kini, dengan ditemukannya dokumen dan barang tambahan, arah penyelidikan semakin mengerucut.
Sumber internal menyebut, langkah Kejaksaan Negeri Batang tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan atau kerugian negara.
Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan masih belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil penggeledahan maupun status hukum temuan tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Kambangan yang belum memberikan klarifikasi kepada publik.
Kasus ini berpotensi menyeret sejumlah pelanggaran serius, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — mewajibkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — menjamin hak masyarakat atas informasi penggunaan anggaran.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 — mengatur kewajiban publikasi kegiatan desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 — jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.
Penggeledahan ini menjadi titik krusial dalam mengungkap dugaan carut-marut pengelolaan anggaran di Desa Kambangan. Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Negeri Batang untuk membuka secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau justru pintu masuk menuju praktik penyimpangan anggaran desa? Waktu dan proses hukum yang akan menjawab.
Red – bay


