Diberitakan Lewat Salah Satu Media Online, Bayu Anggara Selaku Pimpinan Umum Ambil Langkah Tegas Membuat Laporan ke Ditressiber Polda Jateng.

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, SuaraMasyarakat.Com — Di beritakan lewat salah satu media online, Bayu anggara selaku Pimpinan umum ambil langkah Tegas Dengan membuat laporan ke DITRESSIBER Polda Jateng, dengan nomor aduan STPA/57/I/2025/Ditressiber. Rabu, ( 15/01/2025 )

Langkah ini terpaksa diambil oleh Bayu karena namanya merasa di cemarkan lewat pemberitaan di salah satu media online, pasalnya isi dalam pemberitaan tersebut seolah – olah tertuju kepada dirinya dengan menyebut nama Tri Septa Bayu A.

Baca Juga :  Polisi Kudus Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

Menurut bayu, adanya berita tersebut berawal dari masalah utang piutang yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik, kenapa harus di beritakan dengan menyebut nama saya, itu secara tidak langsung sudah mencemarkan nama saya, dan melanggar Undang-Undang ITE, ungkap Bayu.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, Bayu menggandeng pengacara Joko Purnomo S.H akan mengusut tuntas permasalahan tersebut dengan membuat laporan ke DITRESSIBER Polda Jateng, dirinya merasa kecewa, sebab saat berita di naikan Bayu tidak pernah merasa di konfirmasi terkait berita tersebut.

Baca Juga :  Polsek Pamona Timur Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Kecamatan Pamona Timur

Selain melaporkan ke Ditressiber Polda Jateng Bayu juga akan melaporkan ke Dewan PERS guna menanyakan legalitas media online tersebut.

Bayu juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ditressiber Polda Jateng yang telah menerima aduan dan melayani dengan cepat dan tanggap. Harapan Bayu, semoga kasus ini bisa segera di tangani dan menangkap para pelaku, guna memberikan efek jera untuk kedepannya. (Tim)

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Berita Terbaru