Batang –suaramasyarakat.com// Persidangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat terdakwa Erik di Pengadilan Negeri Batang menjadi sorotan publik. Dalam perkara dengan nomor berkas PDM-07/BATANG/Eoh.2/02/2026, hanya satu orang yang diproses secara hukum, sementara sembilan orang lain yang diduga terlibat hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Erik melihat informasi di media sosial Facebook mengenai lowongan tenaga kerja kapal. Dalam proses tersebut, sejumlah calon ABK (Anak Buah Kapal) menyerahkan uang dengan nominal bervariasi kepada Erik untuk keberangkatan melalui perusahaan PT Berkah Samudra Grup.
Namun pada saat jadwal pemberangkatan, sembilan orang yang telah menyerahkan uang tersebut tidak hadir. Perusahaan kemudian melaporkan kerugian sebesar Rp71 juta.
Ironisnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Erik hanya menerima uang sebesar Rp8 juta, sementara uang dari sembilan orang lainnya masing-masing sebesar Rp7 juta.
Daftar nama yang disebut menerima uang keberangkatan tersebut antara lain:
1. Erik – Rp8 juta
2. Royanto – Rp7 juta
3. Arief – Rp7 juta
4. Andy – Rp7 juta
5. Sukron – Rp7 juta
6. Wawan – Rp7 juta
7. Abdul A – Rp7 juta
8. Ari P – Rp7 juta
9. Hermanto – Rp7 juta
10. Samudi – Rp7 juta
Meski demikian, dari sepuluh orang yang disebut dalam perkara tersebut, hanya Erik yang kini duduk di kursi terdakwa dan menjalani proses persidangan.
Dipertanyakan Publik
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Tim kuasa hukum Erik yang terdiri dari Joko Purnomo, S.H., Moh. Burhannudin, S.H., dan Tri Septa B.A., S.H. menilai fakta persidangan justru memperlihatkan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
“Dari sepuluh orang yang diduga terlibat, kenapa hanya satu orang yang diproses dan ditahan, sementara sembilan orang lainnya tidak tersentuh hukum. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait rasa keadilan,” ungkap tim kuasa hukum Erik.
Menurut mereka, fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa Erik tidak menikmati seluruh uang yang disebut sebagai kerugian perusahaan.
Legalitas Pelapor Dipersoalkan
Selain itu, dalam persidangan juga muncul persoalan terkait legal standing pihak pelapor.
Kuasa hukum menyebut bahwa orang yang hadir sebagai pelapor merupakan perwakilan dari PT Samudra Berkah Group, namun bukan pemilik langsung perusahaan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan adalah siapa sebenarnya pemilik PT tersebut. Jika yang melaporkan bukan pemilik perusahaan melainkan hanya orang kepercayaan, maka perlu dijelaskan dasar legalitasnya,” ujar kuasa hukum.
Dasar Hukum yang Disorot
Tim kuasa hukum menilai ada sejumlah ketentuan hukum yang perlu menjadi perhatian dalam perkara ini, antara lain:
• Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
• Pasal 55 KUHP yang menyatakan setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
• Pasal 56 KUHP yang mengatur bahwa pihak yang membantu melakukan kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
• Pasal 183 KUHAP yang menyebut hakim hanya dapat menjatuhkan putusan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
• Pasal 1 angka 24 KUHAP mengenai kedudukan hukum pelapor dalam suatu perkara.
Akan Dibawa ke DPR RI
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum Erik menyatakan akan mengadukan perkara ini ke DPR RI untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta meminta pengawasan terhadap dugaan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
“Kami akan membawa persoalan ini ke DPR RI agar ada evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan adil dan tidak tebang pilih,” tegas tim kuasa hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.
Red – riskon -by






