10 Orang Diduga Terlibat, Mengapa Hanya Erik yang Dijadikan Terdakwa? Penanganan Awal Kasus di Batang Disorot

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang –suaramasyarakat.com// Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Erik di Pengadilan Negeri Batang dengan nomor berkas perkara PDM-07/BATANG/Eoh.2/02/2026 kini menjadi perhatian publik. Dari 10 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, hingga saat ini hanya satu orang yakni Erik yang diproses secara hukum dan menjalani persidangan, sementara 9 orang lainnya belum tersentuh proses hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Erik yang terdiri dari Joko Purnomo S.H, Moh. Burhannudin S.H, dan Tri Septa B.A, S.H menilai fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa Erik selaku terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp8 juta, sementara terdapat pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari peristiwa yang dipersoalkan tersebut.

“Dari sepuluh orang yang diduga terlibat, kenapa hanya satu orang yang diproses dan ditahan, sementara sembilan orang lainnya belum tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait rasa keadilan,” ungkap tim kuasa hukum Erik.

Baca Juga :  Halal Bihalal Keluarga Besar PGRI Cabang Banjaranyar 1447 H / 2026 M

Kuasa hukum menegaskan akan mengawal perkara ini hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Batang, demi memastikan proses hukum terhadap kliennya berjalan secara objektif dan transparan.

Selain itu, dalam jalannya persidangan juga muncul persoalan mengenai legalitas pelapor. Dalam persidangan diketahui bahwa pihak yang hadir sebagai pelapor merupakan perwakilan dari PT Samudra Berkah Group, namun bukan pemilik langsung perusahaan tersebut.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait kedudukan hukum (legal standing) pelapor dalam perkara tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan adalah siapa sebenarnya pemilik PT tersebut. Jika yang melaporkan bukan pemilik perusahaan, melainkan hanya orang kepercayaan, maka perlu dijelaskan dasar legalitasnya,” tambah kuasa hukum.

Sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya, tim kuasa hukum Erik juga menyatakan akan mengadukan perkara ini ke DPR RI agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan meminta adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait dugaan ketimpangan dalam penanganan perkara yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Baca Juga :  Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Banyuasin Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Hindari Petasan

“Kami akan membawa persoalan ini ke DPR RI sebagai bentuk pengaduan dan permohonan evaluasi terhadap perkara ini, agar penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak tebang pilih,” tegas tim kuasa hukum.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, karena masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.

Dasar Hukum yang Disorot

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 55 KUHP

Setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Pasal 56 KUHP

Pihak yang membantu melakukan kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pasal 183 KUHAP

Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Pasal 1 angka 24 KUHAP

Menjelaskan mengenai pelapor yang harus memiliki kedudukan hukum yang jelas.

 

Red- Bayu anggara

 

Berita Terkait

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Berita Terbaru