Curi Motor Untuk Jalan-jalan, Pemuda di Batui, Banggai Diserahkan Polisi ke Jaksa

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atas tersangka AR (19), ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (18/2/2026).

 

AR merupakan remaja asal Kelurahan Lamo, Batui ini tersangkut kasus Curanmor di wilayah setempat pada Senin, 24 November 2025 lalu jam 23.00 Wita.

 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Batui Aipda Muhlis Dg. P.

 

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II, yaitu 1 unit sepeda motor Scoopy DN 5212 CX milik korban Fitri RA (32), karyawati PT. PAU.

Baca Juga :  Polda Sulteng Terjunkan Tim Investigasi Usut Kasus Pembakaran Kantor PT RCP di Morowali

 

Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelimpahan tahap II yang diterima Jaksa Ahmad Jalaluddin, SH ini setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.

 

Kronologis kejadian ini berawal pada sekitar jam 15.00 Wita, tersangka mengambil kunci yang masih tergantung dimotor. Kemudian pukul 23.00 Wita, ia kembali lagi dan selanjutnya mendorong lalu membawa pergi motor tersebut.

Baca Juga :  Pelayanan Terbaik Dilakukan Oleh SPKT Polres Pemalang Dalam Memberikan Pelayanan Aduan Masyarakat Kuasa Hukum JBU Mengapresiasi

 

“Tersangka mengakui mengambil motor tersebut untuk digunakan jalan-jalan ke Pagimana dan tidak maksud untuk menjualnya,” ujar Kapolsek.

 

Lanjutnya, tersangka diamankan pada Selasa (17/12/2025). Pelaku pergi ke Pagimana selama dua minggu dan beberapa hari singgah di Kota Luwuk, sebelum akhirnya pulang kerumahnya sedangkan motor dititip dirumah temannya di Pagimana.

 

“Tersangka juga mengaku sering mengambil barang milik warga/tetangga sekitar. Atas perbuatannya ia disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub pasal 362 KUHPidana,” tukas IPTU Teguh.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru