Pekalongan, suaramasyarakat.com//22 Januari 2026 — Dugaan kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berinisial M (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari lima orang, yang diduga dipicu oleh penyalahgunaan obat terlarang.
Orang tua korban, M. Riskon (39), warga Dukuh Piton RT 06 RW 02, Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat anaknya hendak berangkat ke sekolah.
Menurut penuturan keluarga, sebelum pengeroyokan terjadi, korban dipaksa meminum kopi yang diduga telah dicampuri obat terlarang dengan jenis yang belum diketahui. Tak lama setelah meminum kopi tersebut, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama oleh sekelompok orang dengan cara dipukul.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi lemas dan mengeluh seluruh tubuhnya terasa sakit. Orang tua korban kemudian segera membawa anaknya ke RSUD KJEN untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Pihak keluarga sempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonopringgo, namun laporan belum diterima dengan alasan harus melengkapi hasil pemeriksaan medis atau visum terlebih dahulu. Merasa kecewa dan berharap ada kepastian hukum, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pekalongan Kabupaten pada 22 Januari 2026.
Laporan resmi telah diterima dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT dan kini ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten. Sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui mediasi di Kantor Kepala Desa Sastrodirjan, namun tidak mencapai kesepakatan.
Keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan adanya peredaran dan pemaksaan konsumsi obat terlarang terhadap anak di bawah umur. Mereka berharap para terduga pelaku serta pihak yang diduga menjadi pemicu kejadian dapat diproses secara adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus terduga, dan penanganan kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
red Bayu Anggara






