PEKALONGAN — Praktik penagihan utang oleh KSP Artha Makmur Abadi di Kabupaten Pekalongan menuai sorotan tajam publik. Tim investigasi SuaraMasyarakat.com menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan pinjaman baru tanpa persetujuan debitur, hingga perampasan kendaraan di jalan oleh pihak ketiga (debt collector/DC).
Pertanyaan besar pun mencuat: sejak kapan koperasi memiliki kewenangan menunjuk pihak ketiga untuk menagih dan menyita aset di jalan?
Debitur Lunas, Tapi Muncul Pinjaman Baru
Seorang warga Pekalongan bernama Budi Santoso mengaku menjadi korban dugaan praktik tidak wajar tersebut. Ia menegaskan seluruh pinjaman yang pernah diajukan di KSP Artha Makmur Abadi telah lunas.
Berdasarkan dokumen yang diterima tim investigasi, Budi tercatat memiliki beberapa riwayat pinjaman dengan skema piutang flat, antara lain:
Pinjaman Rp18,5 juta tertanggal 22 April 2019 dengan tenor 36 bulan, lunas pada 22 April 2022.
Pinjaman Rp18,5 juta tertanggal 20 April 2020, juga tercatat lunas.
Riwayat pinjaman lain yang seluruhnya berstatus lunas tanpa tunggakan.
Namun, kejanggalan muncul ketika secara tiba-tiba terdapat catatan pinjaman baru yang diduga dibuat tanpa persetujuan, tanda tangan, maupun pemberitahuan resmi kepada debitur.
Perampasan Armada di Jalan
Puncak persoalan terjadi pada 2 Januari 2025, saat sekelompok debt collector merampas satu unit mobil Mitsubishi T120SS bernopol B 9741 NUC di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Ironisnya, kendaraan tersebut merupakan jaminan pinjaman yang telah dinyatakan lunas.
“Saya kaget, mobil dirampas di jalan. Padahal tidak ada tunggakan. Setelah itu baru diketahui ada pinjaman baru yang saya sendiri tidak pernah mengajukan,” ujar Budi.
Tak berhenti di situ, Budi juga mengaku didatangi ke rumah dan diminta menyerahkan uang Rp2 juta, tanpa surat penagihan resmi, tanpa rincian administrasi, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dugaan Pelanggaran Serius
Tim investigasi SuaraMasyarakat.com menilai kuat adanya dugaan:
Penyalahgunaan data debitur
Manipulasi administrasi pinjaman
Pinjaman fiktif tanpa persetujuan
Penagihan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum
Perampasan aset yang berpotensi pidana
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pasal 19: Kegiatan koperasi harus berdasarkan persetujuan dan kesepakatan anggota.
POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang penagihan dengan cara intimidatif dan tanpa kejelasan informasi.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Penarikan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, harus melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
KUHP Pasal 365 dan 368
Perampasan atau penguasaan barang dengan paksaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
UU ITE & Perlindungan Data Pribadi
Jika terbukti ada penyalahgunaan data pribadi debitur.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu desakan agar:
Dinas Koperasi Kabupaten Pekalongan turun tangan melakukan audit,
Aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana,
OJK dan Kementerian Koperasi mengevaluasi operasional KSP terkait.
Publik menilai, jika dugaan ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan akan runtuh.
“Koperasi seharusnya melindungi anggota, bukan menjerat dengan praktik yang diduga melanggar hukum,” tegas tim investigasi SuaraMasyarakat.com.
Red-bayu anggar






