DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Dua Raperda Inisiatif, Fokus Pendidikan dan Perlindungan Cagar Budaya

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//PEKALONGAN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDI), Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyepakati kedua raperda tersebut sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 25 Tahun 2024.

“Pengajuan raperda ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Abdul Munir.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Trotoar Alun-Alun Batang Mencuat, Pedagang Asal Tegal Rugi Belasan Juta

Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan disusun untuk memperkuat dukungan terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Pekalongan, yang selama ini telah mencatatkan berbagai prestasi di tingkat provinsi maupun nasional. Pendidikan anak usia dini dinilai krusial sebagai fondasi perkembangan anak, mengingat fase usia 0–6 tahun merupakan masa emas pertumbuhan otak.

Selain itu, pendidikan non formal juga mendapat perhatian sebagai bagian dari pendidikan sepanjang hayat, yang mencakup kursus, pelatihan, PKBM, hingga majelis taklim. Sementara pendidikan dasar diposisikan sebagai jenjang fundamental dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penyelenggaraan pendidikan,” katanya.

Baca Juga :  Sigap dan Tanggap, Personil Polsek Pantee Bidari Bersama Warga Bersihkan Pohon Tumbang

Sementara itu, Raperda Perlindungan Cagar Budaya disusun sebagai respons atas berbagai tantangan pelestarian warisan budaya di Kabupaten Pekalongan, mulai dari belum optimalnya inventarisasi hingga ancaman pembangunan dan perubahan tata ruang.

Menurut Abdul Munir, regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam upaya identifikasi, pelestarian, pemanfaatan, serta pengawasan cagar budaya, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pelestarian cagar budaya tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.

Kedua raperda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Pekalongan untuk dibahas bersama perangkat daerah terkait, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. ( Santokajen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Musda dan Pelantikan DPD KPPI Sumsel, Hj. Zaitun Ajak Perempuan Perkuat Peran di Dunia Politik
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda dan Pelantikan DPD KPPI Sumsel, Hj. Zaitun Ajak Perempuan Perkuat Peran di Dunia Politik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru