BATANG 18 desember 2025– Sebuah unggahan di grup Facebook “Gosip Mbatang” memicu reaksi keras dari netizen setelah mengungkap nasib malang seorang pedagang asal Tegal yang menjadi korban dugaan praktik jual beli lapak ilegal. Pedagang tersebut dilaporkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp13 juta untuk membeli lapak dagangan di trotoar sebelah rumah dinas Bupati Batang, namun kini dilarang berjualan oleh petugas.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dibagikan oleh akun Mbontote Pak E, pedagang tersebut baru berjualan kurang dari empat bulan. Namun, sebelum modal usahanya kembali, lokasi tersebut kini dijaga ketat oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga aktivitas berjualan terhenti.
”Melihatnya kasihan, orangnya lugu. Orang Tegal beli lapak jualan senilai 13 juta belum ada 4 bulan di sebelah rumah dinas Bupati, belum balik modal sudah dilarang berjualan dan dijaga Satpol PP,” tulis pengunggah dalam dialek lokal.
Reaksi Netizen: Desakan Usut Tuntas Pungli
Unggahan tersebut langsung dibanjiri ratusan komentar dari warga yang geram dengan praktik komersialisasi aset publik. Beberapa poin utama dari komentar netizen antara lain:
Tuntutan Hukum: Akun Kashim Ahmaf menegaskan bahwa pihak yang menjual lapak bisa dituntut karena memperjualbelikan aset umum untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Pungli: Akun Rononoa Zoro mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan lingkungan di sekitar alun-alun.
Kritik Ketegasan Pemerintah: Akun Roby Ikarus menyoroti perlunya ketegasan pemerintah daerah agar aset negara tidak terus-menerus disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Urgensi Pengelolaan Fasilitas Umum
Praktik jual beli trotoar ini dinilai sangat ironis mengingat trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dikuasai secara sepihak maupun dikomersialkan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih mempertanyakan kepada siapa uang belasan juta tersebut disetorkan dan siapa oknum di balik “kapling” trotoar tersebut.
Diharapkan pihak Pemerintah Kabupaten Batang segera turun tangan untuk memberikan kejelasan terkait aturan zonasi pedagang kaki lima serta memberantas mafia lapak yang merugikan pedagang kecil.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan pantauan percakapan publik di media sosial dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP dan Pemerintah Daerah setempat.



