SUARAMASYARAKAT.COM//PEKALONGAN, 11 Desember 2025 – Unggahan sebuah akun media sosial lokal, @pekalonganberita, mendadak viral setelah memposting tangkapan layar peta digital yang menampilkan area pertambangan Galian C di wilayah Pekalongan. Bukan citra satelit biasa, peta tersebut menjadi sorotan karena adanya penanda (pin) dengan tulisan yang sangat provokatif dan kritis: “PT Perusak Alam Banjir Modar Kabeh.”
Tangkapan layar yang menunjukkan lokasi pertambangan, yang berada tidak jauh dari jalan Gg. Kyai Agung Santri dan pemukiman seperti “GREEN PANORAMA 04 Gejlig, Kajen,” memperlihatkan area hutan yang dibuka lebar, menampakkan warna tanah cokelat yang kontras dengan rimbunnya vegetasi di sekitarnya.
Sindiran Keras di Peta Digital
Penanda yang diyakini merupakan custom marker atau penamaan lokasi di layanan peta populer tersebut, secara eksplisit menuduh kegiatan pertambangan telah merusak lingkungan dan menjadi penyebab bencana.
“PT Perusak Alam”: Merujuk pada perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi alam secara masif.
“Banjir Modar Kabeh”: Frasa Bahasa Jawa yang sangat keras, secara kasar berarti “Banjir, Mati Semua,” menyiratkan kemarahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak buruk tambang, terutama risiko banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam keselamatan warga.
Reaksi Warganet dan Aktivis Lingkungan
Unggahan ini langsung memicu reaksi keras dari warganet Pekalongan dan sekitarnya. Banyak komentar yang mengamini kekhawatiran tersebut, menghubungkan maraknya pembukaan lahan dengan intensitas banjir yang semakin parah di wilayah Pekalongan.
“Ini bukan lagi soal keuntungan perusahaan, tapi soal nyawa. Lihat betapa luasnya hutan yang dikeruk. Pekalongan langganan banjir, dan ini salah satu penyebab utamanya!” tulis salah satu warganet.
Aktivis lingkungan setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan. Mereka meminta audit lingkungan (Amdal) terhadap kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, terutama yang berdekatan langsung dengan kawasan pemukiman.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa atau pihak mana yang membuat penamaan lokasi yang sangat vokal tersebut. Namun, tindakan ini menunjukkan sebuah bentuk protes publik digital yang unik dan efektif untuk menarik perhatian terhadap isu lingkungan yang mendesak.
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait legalitas tambang di lokasi yang ditunjukkan pada peta, serta langkah mitigasi bencana yang telah disiapkan untuk melindungi warga di kawasan Green Panorama dan sekitarnya dari ancaman banjir dan longsor akibat kerusakan alam.
Isu Legalitas Galian C di Pekalongan
Isu terkait legalitas dan dampak lingkungan dari pertambangan Galian C (bahan galian golongan C seperti pasir, batu, dan tanah urug) merupakan masalah yang berulang dan meluas di berbagai kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Proses Perizinan yang Ketat: Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebenarnya sudah berupaya memperketat proses perizinan pertambangan, salah satunya dengan meminta calon pengusaha datang langsung tanpa perantara (calo) untuk memastikan semua informasi aturan dan dampak lingkungan tersampaikan secara detail.
Status Lokasi Kajen (Viral)
Sampai saat ini, tidak ditemukan laporan berita atau pernyataan resmi yang secara spesifik mengkonfirmasi status Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari lokasi tambang yang berada di Gejlig, Kajen, yang diunggah oleh akun @pekalonganberita.
Namun, viralnya peta dengan tulisan “PT Perusak Alam Banjir Modar Kabeh” menunjukkan adanya protes dan kekhawatiran kuat dari masyarakat setempat terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, terutama mengingat wilayah Kajen/Gejlig berada dekat dengan pemukiman dan termasuk dalam zona rawan bencana di Pekalongan.
Penting untuk dicatat: Kewenangan perizinan Galian C (setelah UU No. 3 Tahun 2020) saat ini berada di Pemerintah Provinsi (Jawa Tengah), bukan lagi Pemerintah Kabupaten. Ini seringkali menjadi kendala dalam pengawasan dan penindakan di tingkat lokal.






