Meski Masih Pelajar, Satreskrim Polres Batang Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan; Korban Alami Patah Tulang Hidung dan Cekungan Luka pada Kepala”

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang — suaramasyarakat.com//Satreskrim Polres Batang kembali memperlihatkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan menetapkan pelaku berinisial MA, yang masih berstatus pelajar, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dalam acara musik hardcore di Warungasem, Kabupaten Batang.

 

Penetapan tersangka tertuang dalam S.Tap/168/XI/2025/RESKRIM, berdasarkan laporan resmi LP/B/75/X/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JATENG, dengan sangkaan Pasal 351 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

 

 

Korban Alami Patah Tulang Hidung & Luka Cekung pada Bagian Kepala

 

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban berinisial F mengalami luka berat berupa:

• Patah tulang hidung (nasal bone fracture)

• Luka cekung pada bagian kepala, yaitu cedera dimana permukaan tulang kepala mengalami depressed injury atau benjolan ke dalam akibat benturan keras

• Memar di beberapa bagian tubuh

 

Luka cekung pada kepala adalah indikasi bahwa korban mendapatkan tekanan atau hantaman kuat, bukan sekadar benturan ringan yang umumnya terjadi dalam mosh pit konser hardcore.

 

Pihak Satreskrim menegaskan bahwa status pelajar pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.

 

“Anak di bawah umur tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Ketegasan tetap kami kedepankan,” tegas penyidik Satreskrim Polres Batang.

 

 

Meluruskan Isu: Konser Hardcore Bukan Alasan untuk Melarang Korban Melapor

 

Di tengah kasus ini, muncul klaim bahwa dalam acara hardcore, korban tidak boleh melapor jika terluka karena dianggap bagian dari budaya konser. Polisi menegaskan bahwa anggapan tersebut salah total.

 

“Setiap warga negara berhak melapor jika mengalami luka akibat kekerasan—meskipun terjadi di konser hardcore,” ungkap petugas Satreskrim.

 

Budaya mosh pit tidak membenarkan tindak kekerasan yang menimbulkan patah tulang atau luka cekung pada kepala.

 

 

Tata Cara Aman dalam Acara Hardcore

 

Agar kejadian serupa tidak terulang, berikut pedoman dasar keselamatan dalam konser hardcore:

 

1. Hardcore Bukan Ajang Memukul

 

Dorongan ringan bisa terjadi, namun tindakan menghantam kepala atau muka adalah pelanggaran serius.

 

2. Pit Rule: Jika Ada yang Jatuh, Angkat

 

Solidaritas adalah esensi komunitas hardcore.

 

3. Penyelenggara Wajib Menyiapkan Safety Crew

 

Harus ada:

• tim keamanan,

• tenaga medis standby,

• pengawasan area mosh pit,

Baca Juga :  Pertamina dan APH Harus Tindak Tegas, SPBU 44. 592.24 di Kecamatan Sulang. Diduga Melayani Pembelian Petralite Bersubsidi diluar Kapasitas Batas Pengisian

• SOP jika ada penonton cedera berat.

 

4. Hentikan Musik Jika Ada Insiden Serius

 

Musisi dan kru wajib memprioritaskan keselamatan penonton.

 

5. Luka Berat = Wajib Diproses Hukum

 

Patah tulang, luka cekung, atau cedera kepala bukan bagian “budaya hardcore”.

Itu pelanggaran hukum.

 

Kuasa Hukum Suara Masyarakat Kecam Olok-Olok terhadap Korban

 

Kuasa hukum korban dari Suara Masyarakat — Moh. Burhanuddin, S.H., Joko Purnomo, S.H. & Partner — mengecam tindakan oknum di media sosial yang mengolok-olok kondisi korban, bahkan merendahkan identitas pribadi korban.

 

“Korban sudah mengalami luka berat, termasuk luka cekung pada kepala. Mengolok-olok korban adalah tindakan keji dan tidak bermoral. Kami siap mengambil langkah hukum,” tegas Moh. Burhanuddin.

 

Pihaknya meminta kepolisian menindak akun-akun penyebar penghinaan tersebut.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Batang melalui Satreskrim:

• tegas menangani pelaku meski masih pelajar,

• melindungi hak korban,

• sekaligus memberikan edukasi penting tentang keselamatan dalam konser musik ekstrem.

 

Masyarakat diimbau agar tidak menjadikan konser hardcore sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan.

Red – Bayu Anggara

Meski Masih Pelajar, Satreskrim Polres Batang Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan; Korban Alami Patah Tulang Hidung dan Cekungan Luka pada Kepala”

Batang — suaramasyarakat.com//Satreskrim Polres Batang kembali memperlihatkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan menetapkan pelaku berinisial MA, yang masih berstatus pelajar, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dalam acara musik hardcore di Warungasem, Kabupaten Batang.

Penetapan tersangka tertuang dalam S.Tap/168/XI/2025/RESKRIM, berdasarkan laporan resmi LP/B/75/X/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JATENG, dengan sangkaan Pasal 351 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Korban Alami Patah Tulang Hidung & Luka Cekung pada Bagian Kepala

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban berinisial F mengalami luka berat berupa:
• Patah tulang hidung (nasal bone fracture)
• Luka cekung pada bagian kepala, yaitu cedera dimana permukaan tulang kepala mengalami depressed injury atau benjolan ke dalam akibat benturan keras
• Memar di beberapa bagian tubuh

Luka cekung pada kepala adalah indikasi bahwa korban mendapatkan tekanan atau hantaman kuat, bukan sekadar benturan ringan yang umumnya terjadi dalam mosh pit konser hardcore.

Pihak Satreskrim menegaskan bahwa status pelajar pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Saksi Tidak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

“Anak di bawah umur tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Ketegasan tetap kami kedepankan,” tegas penyidik Satreskrim Polres Batang.

Meluruskan Isu: Konser Hardcore Bukan Alasan untuk Melarang Korban Melapor

Di tengah kasus ini, muncul klaim bahwa dalam acara hardcore, korban tidak boleh melapor jika terluka karena dianggap bagian dari budaya konser. Polisi menegaskan bahwa anggapan tersebut salah total.

“Setiap warga negara berhak melapor jika mengalami luka akibat kekerasan—meskipun terjadi di konser hardcore,” ungkap petugas Satreskrim.

Budaya mosh pit tidak membenarkan tindak kekerasan yang menimbulkan patah tulang atau luka cekung pada kepala.

Tata Cara Aman dalam Acara Hardcore

Agar kejadian serupa tidak terulang, berikut pedoman dasar keselamatan dalam konser hardcore:

1. Hardcore Bukan Ajang Memukul

Dorongan ringan bisa terjadi, namun tindakan menghantam kepala atau muka adalah pelanggaran serius.

2. Pit Rule: Jika Ada yang Jatuh, Angkat

Solidaritas adalah esensi komunitas hardcore.

3. Penyelenggara Wajib Menyiapkan Safety Crew

Harus ada:
• tim keamanan,
• tenaga medis standby,
• pengawasan area mosh pit,
• SOP jika ada penonton cedera berat.

4. Hentikan Musik Jika Ada Insiden Serius

Musisi dan kru wajib memprioritaskan keselamatan penonton.

5. Luka Berat = Wajib Diproses Hukum

Patah tulang, luka cekung, atau cedera kepala bukan bagian “budaya hardcore”.
Itu pelanggaran hukum.

Kuasa Hukum Suara Masyarakat Kecam Olok-Olok terhadap Korban

Kuasa hukum korban dari Suara Masyarakat — Moh. Burhanuddin, S.H., Joko Purnomo, S.H. & Partner — mengecam tindakan oknum di media sosial yang mengolok-olok kondisi korban, bahkan merendahkan identitas pribadi korban.

“Korban sudah mengalami luka berat, termasuk luka cekung pada kepala. Mengolok-olok korban adalah tindakan keji dan tidak bermoral. Kami siap mengambil langkah hukum,” tegas Moh. Burhanuddin.

Pihaknya meminta kepolisian menindak akun-akun penyebar penghinaan tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Batang melalui Satreskrim:
• tegas menangani pelaku meski masih pelajar,
• melindungi hak korban,
• sekaligus memberikan edukasi penting tentang keselamatan dalam konser musik ekstrem.

Masyarakat diimbau agar tidak menjadikan konser hardcore sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan.
Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Berita Terbaru