Parimo, Sulteng – suaramasyarakat.com // Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong mengungkap kasus elpiji yang melibatkan seorang pengecer di wilayah Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Hal tersebut disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Parigi Moutong, Ipda Arya Dikara, saat dikonfirmasi media ini di Mapolres Parigi Moutong, Jumat (6/11/2026).
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penindakan terhadap pengecer elpiji di wilayah Lambunu.
“Barangnya berasal dari Palu. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penindakan,” ujar Ipda Arya kepada media ini.
Ia menjelaskan, barang bukti elpiji tersebut kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk kepentingan proses lebih lanjut.
“Barangnya sudah diamankan di Mapolres Parigi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ipda Arya menambahkan bahwa proses penanganan perkara masih menunggu keterangan saksi ahli sebagai salah satu tahapan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.*
Yuda






