Tertangkap Main Judi Online, 2 Pemuda di Tanah Luas Berurusan dengan Polisi

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon, Aceh Utara – suaramasyarakat.com // Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online.

Kali ini penangkapan dilakukan pada Senin malam (1/9/2025) di sebuah mobil kopi keliling yang berada di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kedua pelaku yang diamankan adalah IB (26) dan M (25), warga kecamatan setempat. Saat itu, keduanya sedang asyik melakukan spin judi online melalui ponsel masing-masing.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan kepolisian terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Baca Juga :  Ungkap Sindikat Sabu Antar Kabupaten, Polres Bener Meriah Berhasil Amankan 2 TSK

“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, IB diketahui menggunakan ponsel merek POCO warna hitam untuk bermain judi online di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akun miliknya tercatat sebesar Rp414.000 dengan nilai taruhan Rp2.000 per permainan.

Sementara itu, M bermain menggunakan ponsel merek VIVO warna biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 2. Saat diamankan, saldo akun judi miliknya berjumlah Rp76.000 dengan nilai taruhan Rp800.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curhat Sekolah SDN 3 Tengengwetan

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa telepon genggam kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).

“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkas AKP Boestani.*

Surya Pase

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru