Jakarta – Kuasa hukum dari Kharisma Law Office menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pemanggilan saksi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pihaknya menilai, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, cermat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurut kuasa hukum Kharisma Law Office, surat panggilan saksi yang diterbitkan tertanggal 10 Juni 2026 memerintahkan kliennya hadir pada hari yang sama. Namun, berdasarkan bukti resi pengiriman, surat tersebut baru dikirim melalui jasa ekspedisi pada 12 Juni 2026 dan baru diterima klien beberapa hari kemudian.
“Jika fakta tersebut benar, tentu menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seseorang diminta hadir pada tanggal yang sama, sementara surat panggilan justru baru dikirim setelah tanggal pemeriksaan berlalu?” ujar kuasa hukum Kharisma Law Office.
Pihaknya menegaskan, penegakan hukum bukan sekadar mengejar penyelesaian perkara, melainkan harus menjunjung tinggi profesionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
“Kami berharap penanganan perkara tidak terkesan asal jalan atau sekadar menggugurkan formalitas administrasi. Masyarakat berhak memperoleh proses hukum yang dilakukan secara cermat, bukan prosedur yang justru menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa institusi Polri memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan kekeliruan prosedur, pengawasan internal perlu bekerja secara objektif agar tidak menimbulkan kesan bahwa standar profesionalisme diterapkan secara longgar.
“Kami menghormati institusi Polri. Justru karena menghormatinya, kami berharap setiap dugaan pelanggaran prosedur diperiksa secara terbuka dan profesional. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan yang akuntabel, bukan sekadar slogan pelayanan,” ujarnya.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, Kharisma Law Office menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Propam agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani perkara.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan prosedur hanya menjadi formalitas. Kepastian hukum harus dirasakan masyarakat, bukan hanya tertulis di atas kertas,” tutup kuasa hukum Kharisma Law Office.
Penulis : Rafi
Editor : Rskn






