SUARAMASYARAKAT.COM///JAKARTA – Sebuah catatan sejarah mengungkap sisi manusiawi Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, saat menandatangani surat keputusan hukuman mati terhadap Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tahun 1962.
Keputusan tersebut diambil setelah Kartosoewirjo dinyatakan bersalah karena memimpin gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), yang oleh pemerintah saat itu dikategorikan sebagai pemberontakan dan ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sahabat Seperguruan
Soekarno dan Kartosoewirjo diketahui pernah menjalin kedekatan pada masa muda. Keduanya pernah tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan HOS Tjokroaminoto di Surabaya. Hubungan tersebut menjadikan keputusan hukum terhadap Kartosoewirjo sebagai beban emosional tersendiri bagi kepala negara.
Dalam buku Soekarno-Hatta karya Solichin Salam, disebutkan bahwa Soekarno mengakui penandatanganan vonis mati terhadap Kartosoewirjo sebagai satu-satunya keputusan hukuman mati yang ia lakukan dengan perasaan sangat berat. Bahkan, keputusan tersebut disebut sempat tertunda selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditandatangani.
Proses Hukum dan Eksekusi
Secara hukum, tindakan terhadap Kartosoewirjo dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada masa itu, menyusul putusan pengadilan militer atas tuduhan makar terhadap negara. Pemerintah menilai gerakan DI/TII telah menimbulkan instabilitas dan konflik bersenjata di sejumlah wilayah Indonesia.
Kartosoewirjo akhirnya dieksekusi pada 5 September 1962 di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Antara Hati Nurani dan Tanggung Jawab Konstitusional
Peristiwa ini mencerminkan dilema yang dihadapi seorang kepala negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Di satu sisi terdapat hubungan pribadi dan sejarah persahabatan, namun di sisi lain terdapat tanggung jawab untuk menjaga keutuhan negara serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kisah tersebut menjadi bagian dari dinamika sejarah nasional, sekaligus menunjukkan bahwa keputusan kenegaraan kerap melibatkan pertimbangan yang kompleks, baik secara hukum, politik, maupun kemanusiaan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan prinsip-prinsip konstitusi.



