Soekarno Menangis Saat Teken Vonis Mati Kartosoewirjo, Dilema antara Persahabatan dan Keutuhan Negara

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///JAKARTA – Sebuah catatan sejarah mengungkap sisi manusiawi Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, saat menandatangani surat keputusan hukuman mati terhadap Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tahun 1962.

Keputusan tersebut diambil setelah Kartosoewirjo dinyatakan bersalah karena memimpin gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), yang oleh pemerintah saat itu dikategorikan sebagai pemberontakan dan ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sahabat Seperguruan

Soekarno dan Kartosoewirjo diketahui pernah menjalin kedekatan pada masa muda. Keduanya pernah tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan HOS Tjokroaminoto di Surabaya. Hubungan tersebut menjadikan keputusan hukum terhadap Kartosoewirjo sebagai beban emosional tersendiri bagi kepala negara.

Baca Juga :  Lima Hektare Lahan Perkebunan Warga Hangus Terbakar di Parigi Selatan, Polisi Turun Langsung Padamkan Api hingga Tengah Malam

Dalam buku Soekarno-Hatta karya Solichin Salam, disebutkan bahwa Soekarno mengakui penandatanganan vonis mati terhadap Kartosoewirjo sebagai satu-satunya keputusan hukuman mati yang ia lakukan dengan perasaan sangat berat. Bahkan, keputusan tersebut disebut sempat tertunda selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditandatangani.

Proses Hukum dan Eksekusi

Secara hukum, tindakan terhadap Kartosoewirjo dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada masa itu, menyusul putusan pengadilan militer atas tuduhan makar terhadap negara. Pemerintah menilai gerakan DI/TII telah menimbulkan instabilitas dan konflik bersenjata di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Gerak Cepat dan Humanis Jatanras Polda Jateng, Keluarga Korban Dugaan Penculikan Kembali Percaya pada Polri

Kartosoewirjo akhirnya dieksekusi pada 5 September 1962 di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Antara Hati Nurani dan Tanggung Jawab Konstitusional

Peristiwa ini mencerminkan dilema yang dihadapi seorang kepala negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Di satu sisi terdapat hubungan pribadi dan sejarah persahabatan, namun di sisi lain terdapat tanggung jawab untuk menjaga keutuhan negara serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kisah tersebut menjadi bagian dari dinamika sejarah nasional, sekaligus menunjukkan bahwa keputusan kenegaraan kerap melibatkan pertimbangan yang kompleks, baik secara hukum, politik, maupun kemanusiaan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan prinsip-prinsip konstitusi.

Berita Terkait

Datangi TKP Kebakaran Rumah di Masama, Polsek Lamala Imbau Warga Selalu Waspada
Pastikan Distribusi tepat Sasaran, Polisi Pantau Pasar Murah Gas LPG 3 Kg di Kintom-Nambo
Respon Aksi Warga, Walikota Langsa Pastikan Penyaluran bantuan Banjir Sesuai Ketentuan 
Zulhas Sebut Pelantikan PAN Sumsel Paling Meriah, Target Tembus Tiga Besar di Pemilu 2029
Aniaya Istri Siri, Seorang Pria di Luwuk Selatan Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan
Walikota Langsa Jeffry Sentana Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji Tahun 2026
Tim Bola Voli SMPN 1 Cimaragas Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Antar SMP MTs Se-Priangan Timur
Polsek Ampibabo Gencarkan Patroli Pekat, Kasus Pencurian Masih Dominan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:54 WIB

Datangi TKP Kebakaran Rumah di Masama, Polsek Lamala Imbau Warga Selalu Waspada

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:52 WIB

Pastikan Distribusi tepat Sasaran, Polisi Pantau Pasar Murah Gas LPG 3 Kg di Kintom-Nambo

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:50 WIB

Respon Aksi Warga, Walikota Langsa Pastikan Penyaluran bantuan Banjir Sesuai Ketentuan 

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:46 WIB

Zulhas Sebut Pelantikan PAN Sumsel Paling Meriah, Target Tembus Tiga Besar di Pemilu 2029

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Walikota Langsa Jeffry Sentana Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji Tahun 2026

Berita Terbaru