Sidang Praperadilan Kasus Korupsi IMB Morowali Berakhir, Permohonan Dicabut Pemohon

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Palu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui tim dari Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang Praperadilan Nomor: 16/pid.pra/2025/Pn.Pal yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, Rabu 10/12/2025 siang.

 

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Moh. Rizal melalui kuasa hukumnya, M. Fadlan, S.H., pada 27 November 2025 lalu.

 

Perkara praperadilan ini berkaitan dengan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana insentif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Morowali, dengan pihak terlapor yakni Kepala Dinas, Hj. Asmaulhusnah Syah, S.E., M.M., M.Si.

 

Dalam persidangan tersebut, tim Kuasa Termohon dari Polda Sulteng dipimpin langsung oleh Kabid Hukum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., bersama sejumlah anggota Bidkum Polda Sulteng.

Baca Juga :  Imigrasi Palembang Tegaskan Prinsip Selektif Awasi Warga Negara Asing Demi Ketertiban dan Investasi

 

Kemudian adapun Termohon I dalam perkara ini ialah Kapolri, sedangkan Termohon II adalah Kapolda Sulteng.

 

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Emanuel Carlo, S.H., dengan Panitera Hendra, S.H.

 

Pada persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan resmi dicabut oleh pemohon dan selanjutnya membebankan biaya perkara kepada pemohon.

 

Hakim menyampaikan bahwa pencabutan permohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim dengan pertimbangan bahwa pemohon belum membacakan permohonannya, sementara Termohon juga belum menyampaikan tanggapan atas permohonan tersebut.

 

Dengan demikian, perkara praperadilan Nomor: 16/pid.pra/2025/Pn.Pal dinyatakan dicabut secara sah.

Baca Juga :  Polri Permudah Layanan SKCK, Kini Bisa Diurus Secara Online Lewat Aplikasi Presisi

 

Sementara itu, Kabidkum menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan keputusan hakim yang menyatakan permohonan dicabut.

 

“Polda Sulteng dalam hal ini Bidang Hukum hadir sebagai Kuasa Termohon untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dicabutnya permohonan praperadilan oleh pemohon, maka proses hukum pada tahap ini telah selesai. Kami menghormati putusan hakim dan tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Kabidkum juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap setiap proses yang melibatkan institusi Polri, serta memastikan seluruh tindakan Kepolisian berada dalam koridor hukum.

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru