Sengketa Lahan Huntap Air Dingin Memanas, Pemilik Tanah Siapkan Somasi

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Sumbar — suaramasyarakat.com // Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di kawasan Air Dingin, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menuai keberatan dari pemilik lahan yang berada di sekitar lokasi proyek.

Proyek pembangunan Huntap tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Ratusan unit hunian direncanakan dibangun untuk mendukung penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, pihak pemilik tanah menduga sebagian area pembangunan telah memasuki atau berdampak terhadap bidang tanah milik warga yang memiliki dokumen legalitas.

Keberatan tersebut disampaikan oleh Harri Azman, yang mewakili Upik Umaya selaku pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan Huntap.

Menurut Harri, terdapat tindakan di lapangan yang diduga dilakukan tanpa penyelesaian dan kesepakatan yang jelas dengan pihak pemilik tanah.

Baca Juga :  Pelayanan Pajak Kendaraan di Sulteng Berjalan Lancar, Samsat Keliling Dioptimalkan

Kondisi itu dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak keperdataan warga serta menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.

“Kami menghormati program pembangunan Huntap dan tujuan sosialnya. Namun, pembangunan tetap harus memperhatikan batas-batas kepemilikan tanah serta hak warga yang memiliki dasar legalitas,” ujar Harri.

Pihak pemilik tanah menyatakan telah menyampaikan keberatan terkait persoalan tersebut.

Mereka meminta Pemerintah Kota Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia segera melakukan klarifikasi, pengukuran ulang, serta membuka dokumen dan dasar penggunaan lahan secara transparan.

Selain itu, pemilik lahan juga meminta agar aktivitas pembangunan yang berpotensi menyentuh bidang tanah yang disengketakan dihentikan sementara sampai persoalan batas dan status lahan memperoleh kejelasan.

Apabila tidak ada penyelesaian secara musyawarah, pihak pemilik tanah menyatakan akan menempuh langkah hukum.

Baca Juga :  Kapal Feri Tolitoli-Tarakan Mulai Berlayar Besok

Upaya tersebut antara lain melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait dan mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan.

Harri menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat pembangunan Huntap, melainkan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak warga.

“Kami terbuka untuk penyelesaian secara baik-baik. Yang kami minta adalah kejelasan, penghormatan terhadap dokumen kepemilikan, dan penyelesaian yang adil,” katanya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padang maupun Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia mengenai keberatan pemilik lahan tersebut.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai status lahan, batas area pembangunan, proses pengukuran, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh agar sengketa tidak semakin meluas.*

(Joey London & Riki Caem)

Berita Terkait

Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Berbasis Aplikasi, Masyarakat Dipermudah dan Transparan
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa
Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan
Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi
Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan
Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Berbasis Aplikasi, Masyarakat Dipermudah dan Transparan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi

Berita Terbaru