BATANG -Suara Masyarakat.com Tim Buru Sergap Polres Batang, berhasil mengamankan seorang pria bernama Solikhin (43 tahun), warga Ringinanum kabupaten Kendal. Pria tersebut sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun terakhir, karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur.
Kapolres Batang, AKBP edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers pada Rabu (23/04) siang menjelaskan, modusnya tersangka awalnya memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial.
Kemudian, korban tertarik dan menemui tersangka, hingga akhirnya di jemput tersangka di perbatasan. Korban kemudian diajak tersangka masuk ke jalan perkampungan, dan melintasi kawasan hutan, masuk wilayah Desa Sengon Kecamatan Subah.
Korban sempat curiga dan hendak melompat dari kendaraan, namun tersangka langsung berhenti dan menodongkan senjata berupa pistol mainan. Karena ketakutan, korban kemudian di ikat dengan lakban, kemudian di perkosa dan diambil barang-barangnya.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut kemudian melarikan diri ke Sumbawa NTB. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada warga, dan diantar ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang dijadikan modus kejahatan.
BATANG -Suara Masyarakat.com Tim Buru Sergap Polres Batang, berhasil mengamankan seorang pria bernama Solikhin (43 tahun), warga Ringinanum kabupaten Kendal. Pria tersebut sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun terakhir, karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur.
Kapolres Batang, AKBP edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers pada Rabu (23/04) siang menjelaskan, modusnya tersangka awalnya memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial.
Kemudian, korban tertarik dan menemui tersangka, hingga akhirnya di jemput tersangka di perbatasan. Korban kemudian diajak tersangka masuk ke jalan perkampungan, dan melintasi kawasan hutan, masuk wilayah Desa Sengon Kecamatan Subah.
Korban sempat curiga dan hendak melompat dari kendaraan, namun tersangka langsung berhenti dan menodongkan senjata berupa pistol mainan. Karena ketakutan, korban kemudian di ikat dengan lakban, kemudian di perkosa dan diambil barang-barangnya.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut kemudian melarikan diri ke Sumbawa NTB. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada warga, dan diantar ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang dijadikan modus kejahatan.