Sempat Buron Selama 2 Tahun,Tim Buru Sergap Polres Batang Berhasil Menangkap Pelaku

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG -Suara Masyarakat.com Tim Buru Sergap Polres Batang, berhasil mengamankan seorang pria bernama Solikhin (43 tahun), warga Ringinanum kabupaten Kendal. Pria tersebut sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun terakhir, karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur.

 

Kapolres Batang, AKBP edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers pada Rabu (23/04) siang menjelaskan, modusnya tersangka awalnya memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial.

 

Kemudian, korban tertarik dan menemui tersangka, hingga akhirnya di jemput tersangka di perbatasan. Korban kemudian diajak tersangka masuk ke jalan perkampungan, dan melintasi kawasan hutan, masuk wilayah Desa Sengon Kecamatan Subah.

 

Korban sempat curiga dan hendak melompat dari kendaraan, namun tersangka langsung berhenti dan menodongkan senjata berupa pistol mainan. Karena ketakutan, korban kemudian di ikat dengan lakban, kemudian di perkosa dan diambil barang-barangnya.

Baca Juga :  Skandal Memalukan di KSOP Tegal! Diduga Ada Aliran Dana Gelap Demi Meloloskan Kapal Bermasalah ke Laut Lepas

 

Usai melakukan perbuatan bejadnya, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut kemudian melarikan diri ke Sumbawa NTB. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada warga, dan diantar ke kantor polisi.

 

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang dijadikan modus kejahatan.

BATANG -Suara Masyarakat.com Tim Buru Sergap Polres Batang, berhasil mengamankan seorang pria bernama Solikhin (43 tahun), warga Ringinanum kabupaten Kendal. Pria tersebut sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun terakhir, karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Kapolres Batang, AKBP edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers pada Rabu (23/04) siang menjelaskan, modusnya tersangka awalnya memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa, Sejumlah Kepala Desa Di Cirebon Dilaporkan ke-Kejaksaan Dan Polresta Cirebon

Kemudian, korban tertarik dan menemui tersangka, hingga akhirnya di jemput tersangka di perbatasan. Korban kemudian diajak tersangka masuk ke jalan perkampungan, dan melintasi kawasan hutan, masuk wilayah Desa Sengon Kecamatan Subah.

Korban sempat curiga dan hendak melompat dari kendaraan, namun tersangka langsung berhenti dan menodongkan senjata berupa pistol mainan. Karena ketakutan, korban kemudian di ikat dengan lakban, kemudian di perkosa dan diambil barang-barangnya.

Usai melakukan perbuatan bejadnya, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut kemudian melarikan diri ke Sumbawa NTB. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada warga, dan diantar ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang dijadikan modus kejahatan.

Berita Terkait

Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan ‘Bercocok Tanam’ Terhadap Anak di Bawah Umur.
Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental
Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.
BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS
Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO:  Kepercayaan Publik Terancam!
Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:09 WIB

Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:00 WIB

Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:38 WIB

BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:21 WIB

Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:03 WIB

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran

Berita Terbaru