Cirebon, SuaraMasyarakat.Com — Dilansir dari beberapa media online di kabupaten cirebon, Miris dan sangat memprihatinkan, Marfuah salah seorang kepala sekolah yang seharusnya memberikan contoh yang baik malah bertindak arogan, kasar dan Kurang sopan terhadap awak media yang hendak meliput, hal ini ia lakukan pada saat team dari media mendatangi lokasi pembangunan gedung aula PGRI kecamatan Gempol yang kebetulan berada di area SDN 2 Kedungbunder kecamatan Gempol kabupaten Cirebon Jum’at 6/12/2024.
Berawal laporan dari rekan satu team media Faktanews24.com yang menceritakan adanya kejanggalan terhadap kegiatan pembangunan gedung yang sama sekali tidak ada papan informasi, setelah itu kami di hubungi oleh pelaksana pembangunan Suharli yang sekaligus sebagai sekretaris PGRI kecamatan Gempol, Kami di minta untuk datang ke lokasi pembangunan, setelahnya kami bertemu dengan Suharli selaku pelaksana kemudian saya meminta konfirmasi terkait kegiatan pembangunan tersebut terangnya.
“Suasana obrolan berjalan kondusif dan penuh kekeluargaan tanpa masalah sedikitpun, namun kami terkejut setelah tiba-tiba Seorang ibu muda datang Nyamber tanpa permisi langsung menanyakan ” Ini wartawan yang membuat pemberitaan pembangunan gedung ini ya? ” kami jawab iya. lalu iya mengatakan ” Keluar,…keluar,…kamu keluar. saya dan team kaget siapa dia kok beraninya mengusir kami, sementara kami datang atas permintaan pelaksana. Akhirnya saya coba tanya kepada yang bersangkutan, maaf ibu siapa?, lalu iya menjawab saya kepala sekolah disini, kamu datang tanpa di undang dan tidak lapor dulu kesaya selaku kepala sekolah, dan kamu telah mengambil gambar kemudian membuat pemberitaan tanpa izin, kamu melanggar aturan jurnalistik”, katanya menirukan kata kata kepala sekolah.
“Saya tidak tinggal diam sambil terus memberikan pemahamanya kepada ibu kepala SD tersebut, namun ia terus saja berkata “keluar kamu” bahkan ia berani menyuruh kepada Suharli mengusir saya yang sedang memberikan konfirmasi ke saya ” usir pa, tolong di usir keluar” katanya sambil menunjuk nunjuk kaya preman, lalu senaknya memoto Saya menanyakan nama dan identitas lainya sementara saya selaku jurnalis menanyakan nama dan meminta foto untuk dokumen tidak di berikan dengan alasan tidak berhak katanya, saya jadi heran sama ibu yang satu ini. Kami sempat menyarankankan kalau memang kami salah menurut ibu kami mohon maaf dan siap di laporkan ke pihak yang berwajib, bahkan saya menyuruh ” laporkan saya Bu ! ” tapi dia tidak mau, ia juga mengatakan bahwa sebelum jadi guru ia adalah seorang wartawan di Semarang dan mengaku sebagai keluarga polisi.
Menyikapi kejadian ini kami mohon kiranya kepala dinas pendidikan kabupaten Cirebon beserta BKPSDM meninjau ulang Marfuah sebagai kepala sekolah SDN 1 Kedungbunder kecamatan Gempol, dan dalam waktu dekat kami berencana akan melaporkan juga kejadian ini kepada pihak berwajib sebagai pelanggaran secara nyata menghalang halangi tugas jurnalis, dan perbuatan tidak menyenangkan, melecehkan di depan umum.
Didalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya bagi guru, mengatur tentang kewajiban, larangan dan tindakan yang dapat diambil terhadap guru yang melanggar disiplin. Berikut adalah beberapa poin penting: diantara kewajibanya:
1. Melaksanakan tugas dan fungsinya dengan profesional.
2. Menjaga integritas dan kehormatan profesinya.
dan dengan Larangannya
1. Melakukan tindakan yang tidak profesional. Dari perkataan juga perbuatan.
Tindakan terhadap Pelanggaran dilakukan oleh Dinas Terkait diantaranya :
1. Pemberian peringatan.
2. Pemberian surat peringatan.
3. Penundaan kenaikan pangkat.
4. Penurunan pangkat.
5. Pemberhentian sementara.
6. Pemberhentian tetap.
juga Sanksi Khusus
1. Pemberhentian dengan hormat karena melanggar etika profesi.
2. Pemberhentian tidak dengan hormat karena melakukan tindakan kriminal.
Prosedur Penyelesaian Pelanggaran
1. Investigasi oleh dinas pendidikan.
2. Pembentukan tim penyelidik.
3. Pemberian kesempatan kepada guru untuk membela diri.
4. Pengambilan keputusan oleh kepala dinas pendidikan.
Sumber
1. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2014.
(Red)
Penulis : Red
Editor : Rvl