TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR — Propam Polres Tulungagung terus mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan salah seorang anggota Satintelkam Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW.
Perkara tersebut mencuat setelah seorang pekerja migran Indonesia berinisial P (46) mengajukan laporan terkait dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut.
Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara itu disampaikan oleh Kasi Propam Polres Tulungagung, Ipda Sutikno. Ia memastikan laporan yang diajukan P telah diterima dan saat ini tengah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal kepolisian.
“Kami membenarkan, saat ini sudah terbit LP (laporan) dari P,” ujar Ipda Sutikno sebagaimana diberitakan pada Kamis (13/8/2026).
Aiptu YW Jalani Penempatan Khusus
Dalam perkembangan penanganannya, anggota Satintelkam Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW disebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Penempatan khusus tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses pendalaman dugaan pelanggaran etik yang sedang dilakukan oleh Propam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses internal untuk memastikan dugaan yang dilaporkan dapat diperiksa berdasarkan keterangan para pihak serta bukti-bukti yang tersedia.
Meski demikian, penempatan khusus maupun proses pemeriksaan Propam tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran. Status tersebut masih berada dalam tahapan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Laporan Berawal dari Pengaduan P
Laporan tersebut diajukan oleh P (46), seorang pekerja migran Indonesia yang diketahui berasal dari Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
P melaporkan dugaan persoalan yang berkaitan dengan hubungan pribadi atau dugaan perselingkuhan yang menyeret nama anggota kepolisian tersebut.
Atas laporan itu, Propam Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan guna mengetahui secara terang mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.
Pemeriksaan internal diperlukan untuk mencocokkan keterangan pelapor, terlapor maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Propam Pastikan Laporan Ditangani
Kasi Propam Polres Tulungagung Ipda Sutikno menegaskan pihaknya serius menangani laporan yang telah diterima.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Dalam proses tersebut, Propam memiliki kewenangan untuk memeriksa anggota yang dilaporkan, meminta keterangan pihak terkait serta mengumpulkan dokumen atau bukti lain yang relevan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup, maka kesimpulan perkara juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tersebut.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggota kepolisian yang memiliki kewajiban menjaga integritas, profesionalitas dan kehormatan institusi.
Namun, seluruh dugaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan resmi dari pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu bagaimana Propam Polres Tulungagung menyelesaikan pemeriksaan terhadap Aiptu YW serta apa kesimpulan akhir dari laporan yang diajukan P.
Penempatan khusus selama 30 hari juga menjadi salah satu indikator bahwa perkara tersebut sedang ditangani secara internal dan masih berada dalam proses pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi etik terhadap Aiptu YW. Propam Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Suara Masyarakat.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta fakta yang dapat diverifikasi.






