Surabaya.-suaramasyarakat.com.//Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil bekuk kelompok penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal di Kedung Anyar II No. 35 Surabaya
Tiga orang tersangka ditetapkan sebagai Pencari , Perekrut dan Penyalur dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.
Ketiganya adalah
Seorang perempuan berinisial PN (50), , Wiraswasta dan tersangka kedua perempuan berinisial SL, (53) , Wiraswasta dan ER, Laki-laki, (41) Wiraswasta
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2025) digedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya .
Menurutnya kasus ini terungkap berkat adanya laporan pengaduan dari korban Y melalui Radio SS .
Kemudian dilakukan tindakan dengan mendatangi TKP dan ditemukan adanya korban atas nama Y dan N dan selanjutnya dibawa ke polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan . Dua orang korban telah direkrut oleh tersangka tersebut .
“Dari Pengembangan hasil penyelidikan, ditemukan 5 korban lagi dan berhasil diamankan petugas di suatu hotel di sidoarjo yang sebelumnya direkrut oleh pelaku. PN dan SL yang kemudian diserahkan kepada pelaku. ER yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” paparnya
“Barang bukti yang disita Polisi 5 (lima) buah handphone 9 (sembilan) buah passpor 6 (enam) form pendaftaran medical check-up 8 (delapan) buah rekam medis medical check-up 2 (dua) lembar screenshot chat pengaduan Radio Suara Surabaya ” jelas kapolrestabes
Motif Ketiganya dari perbuatan ini mencari keuntungan dengan perekrutan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara ilegal ini .
” Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara disamping
dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara ” Tutupnya (Tikno)
Penulis : Tikno
Editor : Marthin