DEMAK – Penanganan sebuah perkara di Satreskrim Polres Demak menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan Kanit Pidum dalam proses penanganan perkara yang berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara tersebut mempertanyakan batas kewenangan antarunit setelah mendapati Kanit Pidum diduga ikut berada dalam proses penanganan perkara yang ditangani Unit PPA. Menurut kuasa hukum, situasi tersebut juga disertai adanya tindakan yang dinilai menghambat komunikasi dan pendampingan hukum yang sedang diberikan kepada klien.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani suatu perkara. Namun, kami juga berhak mempertanyakan dasar dan mekanisme apabila terdapat pejabat dari unit lain yang diduga ikut terlibat dalam proses penanganan perkara, terlebih ketika advokat sedang menjalankan tugas pendampingan hukum,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut diajukan semata-mata untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip profesionalisme.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kanit Pidum yang telah dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.
Pengamat hukum menilai bahwa koordinasi antarunit dalam penanganan perkara pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang sah. Namun, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik tetap diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun para pencari keadilan.
SUARAMASYARAKAT.COM
“Kritik untuk Perbaikan, Transparansi untuk Keadilan.”
Red – Rafi






