POLRES DEMAK DISOROT, DUGAAN KANIT PIDUM MASUK KE RANAH UNIT PPA DAN GANGGU PENDAMPINGAN ADVOKAT TUAI PERTANYAAN

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK – Penanganan sebuah perkara di Satreskrim Polres Demak menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan Kanit Pidum dalam proses penanganan perkara yang berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara tersebut mempertanyakan batas kewenangan antarunit setelah mendapati Kanit Pidum diduga ikut berada dalam proses penanganan perkara yang ditangani Unit PPA. Menurut kuasa hukum, situasi tersebut juga disertai adanya tindakan yang dinilai menghambat komunikasi dan pendampingan hukum yang sedang diberikan kepada klien.

Baca Juga :  Pos Polisi Basidondo di Desa Basi Pastikan Situasi Jalur Trans Sulawesi Aman dan Kondusif

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani suatu perkara. Namun, kami juga berhak mempertanyakan dasar dan mekanisme apabila terdapat pejabat dari unit lain yang diduga ikut terlibat dalam proses penanganan perkara, terlebih ketika advokat sedang menjalankan tugas pendampingan hukum,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut diajukan semata-mata untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip profesionalisme.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kanit Pidum yang telah dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Hadir Perdana Olahraga Bersama, Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Personel

Pengamat hukum menilai bahwa koordinasi antarunit dalam penanganan perkara pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang sah. Namun, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik tetap diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun para pencari keadilan.

SUARAMASYARAKAT.COM

“Kritik untuk Perbaikan, Transparansi untuk Keadilan.”

 

Red – Rafi

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar

Berita Terbaru