Polda Sulteng Gerebek Tambang Illegal tanpa Ijin di Parigi Moutong

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM///Parigi Moutong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong (Parimo) melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu 11/04/2026.

 

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA ini menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono di Kecamatan Sausu, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong.

 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Parigi Moutong Akbp Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya, S.I.K. Kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan dari jajaran Polres, Polsek, serta unsur TNI dari Koramil dan Yonif 918/TP.

 

Di Kecamatan Ampibabo, tim mengawali kegiatan dengan apel kesiapan di Mapolres Parigi Moutong sebelum bergerak menuju lokasi tambang di Desa Tombi.

 

Setibanya di lokasi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Petugas juga memasang sejumlah baliho berisi imbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Aktivis Lingkungan Arlan Dahrin Ditangkap Paksa Polisi, Warga Torete Nilai Sarat Kepentingan Perusahaan

 

Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu. Di lokasi ini, aparat melakukan penertiban di area yang diduga dikelola oleh seorang pemodal. Berbagai fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, seperti bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, dan talang besi.

 

Selain itu, sejumlah peralatan turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.

 

Sementara itu, di Kecamatan Moutong, kegiatan penertiban dipimpin oleh Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale, S.H. Tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi.

 

Namun demikian, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi. Delapan baliho peringatan juga dipasang sebagai bentuk sosialisasi larangan aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di ketiga lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Meski demikian, petugas menghadapi sejumlah kendala, di antaranya tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung serta minimnya informasi dari masyarakat setempat yang enggan memberikan keterangan.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Taklimat Awal Tahun 2026 Presiden RI di Hambalang

 

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan, seperti mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, memasang garis polisi di lokasi, memasang spanduk imbauan, serta melakukan pengumpulan bahan keterangan.

 

Lebih Lanjut, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, mengamankan barang bukti, serta mendalami informasi guna menindaklanjuti praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

 

“Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Berita Terkait

Aniaya Istri Siri, Seorang Pria di Luwuk Selatan Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan
Walikota Langsa Jeffry Sentana Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji Tahun 2026
Tim Bola Voli SMPN 1 Cimaragas Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Antar SMP MTs Se-Priangan Timur
Polsek Ampibabo Gencarkan Patroli Pekat, Kasus Pencurian Masih Dominan
Respon Cepat, Personel Polres Bangkep Evakuasi Bayi Penderita Hidrosefalus ke RSUD Luwuk
FORWAPI DPC Ciamis Bersama BAZNAS Tinjau Rehabilitasi Rumah Warga Pamarican
PT Benua Laut Lepas Sosialisasikan Konsesi Pelabuhan Tanjung Carat, Dorong Kolaborasi dan Optimalisasi PNBP
Kapolres Banggai Pimpin Gelar Operasional (GO) dan Anev Bulanan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:56 WIB

Aniaya Istri Siri, Seorang Pria di Luwuk Selatan Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Walikota Langsa Jeffry Sentana Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 18:48 WIB

Tim Bola Voli SMPN 1 Cimaragas Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Antar SMP MTs Se-Priangan Timur

Kamis, 30 April 2026 - 05:47 WIB

Polsek Ampibabo Gencarkan Patroli Pekat, Kasus Pencurian Masih Dominan

Kamis, 30 April 2026 - 05:27 WIB

Respon Cepat, Personel Polres Bangkep Evakuasi Bayi Penderita Hidrosefalus ke RSUD Luwuk

Berita Terbaru