SUARAMASYARAKAT.COM//MOROWALI – Aktivis lingkungan asal Kabupaten Morowali, Arlan Dahrin, ditangkap paksa oleh aparat kepolisian pada Sabtu malam sekitar pukul 18.15 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan oleh sekitar 20 personel Polres Morowali saat Arlan tengah mengawal aspirasi masyarakat terkait konflik lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Raihan Catur Putra (RCP), Desa Torete.
Salah seorang saksi mata, Udin, mengungkapkan bahwa saat kejadian ia bersama Arlan sedang berada di lokasi pengawalan aspirasi warga. Tiba-tiba, puluhan polisi datang dan langsung melakukan penangkapan paksa.
“Kami diminta tidak bergerak. Sempat terjadi perdebatan, namun Arlan akhirnya tetap ditangkap dan dibawa paksa,” ungkap Udin.
Mengetahui penangkapan tersebut, masyarakat Desa Torete sempat berupaya melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk protes. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Sekitar pukul 20.30 WITA, puluhan warga kemudian mendatangi Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak pembebasan Arlan Dahrin.
Permintaan warga tidak dapat dipenuhi lantaran penangkapan dilakukan oleh Polres Morowali, bukan oleh pihak Polsek. Arlan Dahrin diketahui langsung dibawa ke Mako Polres Morowali sesaat setelah penangkapan.
Tidak puas dengan penjelasan tersebut, massa yang merupakan warga Desa Torete kemudian bergerak menuju Kantor PT RCP. Mereka mencari pimpinan Site Torete, Teguh, serta seorang oknum petugas keamanan perusahaan yang diduga sempat mengambil dokumentasi di lokasi sebelum penangkapan terjadi.
Karena tidak menemukan pihak yang dicari, massa akhirnya melakukan pembakaran Kantor PT RCP. Warga menilai terdapat dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam penangkapan paksa terhadap Arlan Dahrin.
“PT RCP harus bertanggung jawab atas penangkapan paksa saudara kami. Setelah ada oknum sekuriti mengambil dokumentasi di pondok-pondok kami, tidak lama kemudian puluhan polisi datang melakukan penangkapan,” ujar sejumlah ibu-ibu warga Desa Torete.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan Arlan Dahrin merupakan tindak lanjut dari laporan polisi oleh Sukardin Panangi, yang disebut sebagai humas lokal PT Teknik Alum Service (TAS) dan merupakan warga Desa Buleleng.
Arlan Dahrin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, terkait orasinya yang menuntut perlindungan hak ulayat, hak keperdataan masyarakat Desa Torete, serta menyoroti dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT TAS dalam proyek pembangunan kawasan industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS), bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di wilayah Torete dan Buleleng.
Sebelum penangkapan, Arlan Dahrin telah beberapa kali menyatakan bahwa dirinya kerap mengalami upaya kriminalisasi saat mengawal aspirasi masyarakat, termasuk saat mendampingi warga Desa Buleleng dalam konflik dengan PT TAS.
“Kasus yang menimpa saya murni kriminalisasi dan sarat kepentingan perusahaan. Ada dugaan kongkalikong antara pihak perusahaan, Kepala Desa Torete, dan Camat Bungku Pesisir terkait penjualan mangrove, tanah ulayat, aset desa berstatus APL, serta hak keperdataan masyarakat,” ungkap Arlan Dahrin beberapa waktu sebelum penangkapan.




