Sigi, Sulteng – suaramasyarakat.com // Penertiban alat berat yang dioperasikan oleh pihak ketiga di Kabupaten Sigi menjadi perhatian, khususnya terkait pendataan dan pemenuhan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dikonfirmasi media ini kepada Kanit Regident Samsat, Ipda Yohanes Kristian, baru-baru ini.
Ipda Yohanes Kristian membenarkan bahwa alat berat memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dan itu sudah diterapkan, harus memiliki NJAB-nya,” ujarnya kepada media ini.
Sementara itu, sejumlah sumber dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tempat terpisah turut memberikan keterangan mengenai mekanisme penertiban dan pendataan alat berat milik pihak ketiga.
Menurut sumber tersebut, pengoperasian alat berat berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pajak dan penetapan NJAB.
“Bahkan, alat berat tidak beroperasi sebelum adanya NJAB-nya atau pajak berlaku,” ucapnya.
Untuk memperjelas penerapan aturan tersebut, media ini berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala UPTD atau Kasi Penetapan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pendataan, penertiban, serta pemenuhan kewajiban pajak alat berat di Kabupaten Sigi.*
Yuda






