Sigi, Sulteng – suaramasyarakat.com // Pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dilaporkan berjalan baik.
Selain pelayanan administrasi, dukungan sistem aplikasi juga disebut dalam kondisi baik, meskipun sesekali mengalami gangguan server.
Hal tersebut disampaikan petugas yang mewakili Kanit Regident Samsat Sigi, IPDA Yohanes Kristian, yang saat itu sedang berada di luar kantor, ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, secara umum pelayanan Samsat berjalan lancar. Gangguan server yang terkadang terjadi dapat segera ditangani sehingga tidak berlangsung lama.
“Biasanya ada sedikit gangguan server, tetapi itu bisa cepat teratasi,” ujarnya kepada media ini.
Terkait penegakan hukum (Gakkum) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perintah untuk menjalankan program penindakan tersebut.
Meski demikian, menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Sigi dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tergolong tinggi. Pelayanan secara langsung atau tatap muka juga dinilai masih menjadi pendekatan yang dekat dengan masyarakat.
“Lebih ke arah manual atau tatap muka masyarakat di sini,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa program pemerintah berupa layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Sigi memberikan hasil yang positif. Kehadiran layanan tersebut membantu masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, agar lebih mudah mengakses layanan administrasi kendaraan.
“Dan hasilnya juga sangat positif. Masyarakat yang dari jauh juga terbantu untuk membayar pajak kendaraannya,” ungkapnya.
Ke depan, ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya para pengguna jalan dan pemilik kendaraan bermotor, semakin meningkat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Kepatuhan tersebut diharapkan dapat terus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.*
Yuda






