Batang-suaramasyarakat.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Kepala Desa (Kades) Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, pada Selasa (22/7/2025).
Dipo menjelaskan, dugaan korupsi ini dilakukan oleh tersangka dengan modus mengambil anggaran kegiatan desa baik pembangunan fisik maupun nonfisik untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 235.355.952.
“Modusnya adalah setelah anggaran kegiatan dicairkan bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka kemudian menghubungi PKA untuk meminta uang tersebut,” kata Dipo saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dipo, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk menutupi kekurangan anggaran kegiatan yang sudah terlebih dahulu dipakai oleh tersangka.
Sumber Berita: Pendam IV/Diponegoro / Bei okta


