Kapolsek Idi Rayeuk Ajak Warga Jauhi Judi Online, Ingatkan Dampaknya bagi Keluarga dan Pekerjaan

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – suaramasyarakat.com // Kapolsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP J.M. Tambunan, S.H. mengajak masyarakat, khususnya karyawan PT FIF Group, menjauhi praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal dinilai dapat menimbulkan persoalan ekonomi hingga mengganggu pekerjaan.

Imbauan tersebut disampaikan AKP J.M. Tambunan saat memberikan sosialisasi bahaya judi online kepada karyawan PT FIF Group di Aula Kantor PT FIF Group, Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (08/09/2026).

Kapolsek mengatakan, keterlibatan dalam judi online maupun pinjaman online ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan seseorang, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga dan menurunkan disiplin dalam bekerja.

Baca Juga :  Dekat dengan Ulama, Kapolsek Darul Ihsan Perkuat Fondasi Kamtibmas

“Judi online bukan sekadar persoalan menghabiskan uang. Ketika seseorang mulai terjerat, dampaknya bisa merembet ke keluarga, menimbulkan utang, mengganggu konsentrasi dan kinerja, bahkan membuat seseorang kehilangan tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” ujar AKP Tambunan.

Menurut dia, pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan pengawasan. Hal itu penting untuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme para karyawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan ketentuan hukum terkait jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Diduga Ada Permainan Perkara! Suara Masyarakat Bersama Law Firm Soroti Pergantian Nama Pelapor di Satreskrim Polres Serang

Ia mengingatkan, masyarakat yang terlibat maupun pihak yang menyediakan tempat, sarana, atau prasarana untuk perjudian dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai mencari keuntungan sesaat justru membawa kerugian yang jauh lebih besar,” kata Kapolsek.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi judi online dan bersama-sama menjaga lingkungan kerja maupun keluarga agar terbebas dari dampak buruk perjudian,” ungkap Kapolsek Idi Rayeuk, AKP J.M. Tambunan, S.H.*

Zulfikri

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru