Kapolres Aceh Timur: Jauhi Judol Karena Dampaknya Sangat Buruk Bagi Kehidupan

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – SuaraMasyarakat.com // Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala aktivitas dan praktik judi online, sebab hal itu berdampak sangat buruk, merusak mental, perilaku dan juga kepribadian.

“Imbauan kami selaku aparat penegak hukum kepada masyarakat khususnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur agar menjauhi segala aktivitas terkait dengan perjudian, salah satunya adalah judi online,” kata Kapolres Jum’at, (05/09/2025).

Orang nomor satu di Polres Aceh Timur ini menjelaskan, sudah ada contoh dan korban orang yang ikut-ikutan judi online. Hingga lama kelamaan menjadi kecanduan sehingga berbuat tindak kriminal.

Baca Juga :  Kapolri: Terima Kasih Kami Masih Diberi Kepercayaan, Polri Harus Tetap Solid

“Banyak orang yang ikut-ikutan dan lama-lama kecanduan judi online yang berujung bisa melakukan tindakan kriminal seperti penggelapan, penipuan, bahkan pembunuhan seperti yang belum lama terjadi dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ujar Kapolres.

Disamping itu Alumni AKPOL 2006 ini juga berpesan kepada para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk mengawasi anak anaknya dalam menggunakan ponsel serta lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” imbau Kapolres.

Baca Juga :  Jum'at Curhat Kapolres Pidie Jaya, Dialog Interaktif Bersama Petani Penerima Bantuan Jagung Hibrida

Jadi, sekali lagi diimbau kepada masyarakat agar berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya sangat banyak yang merusak individu, keluarga, dan lingkungan sosial.

“Kami berkomitmen memberantas praktik judi online serta akan menindak tegas para pelaku, penyedia maupun pihak yang menyebarkan konten judi sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.*

Zulfikri

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru