Morut, Sulteng — suaramasyarakat.com // Peredaran narkotika di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi sorotan.
Dalam kurun waktu sekitar satu pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan tujuh terduga pelaku serta menyita total 145 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias I (44), warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 September 2026.
“Pada hari Selasa, 8 September, kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I. Dari penangkapan tersebut, kami menyita sebanyak 130 paket diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan satu unit HP,” ungkap Ahmad Sadat.
Sebanyak 130 paket diduga sabu tersebut menjadi barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan selama sepekan.
Selain paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa dugaan peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di wilayah Morowali Utara.
Jumlah barang bukti yang mencapai ratusan paket juga menjadi perhatian, terutama terkait dari mana barang tersebut berasal dan bagaimana jalur distribusinya hingga masuk ke wilayah tersebut.
Enam Terduga Pelaku Diamankan di Mamosalato
Sebelum penangkapan M alias I di Kecamatan Lembo, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga melakukan serangkaian penindakan di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam terduga pelaku, masing-masing berinisial Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37).
Dari penindakan di wilayah Mamosalato itu, polisi menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Jika digabungkan, total barang bukti dari seluruh rangkaian pengungkapan mencapai 145 paket diduga sabu, dengan tujuh terduga pelaku yang telah diamankan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut tidak terlepas dari informasi dan aduan masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya polisi mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tegas Ahmad Sadat.
Namun, rangkaian penangkapan tersebut juga menyisakan pekerjaan penting bagi aparat penegak hukum.
Pengungkapan di tingkat pengguna maupun pengedar lapangan perlu diikuti dengan penelusuran lebih jauh mengenai asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebab, keberhasilan mengamankan tujuh terduga pelaku dan 145 paket yang diduga sabu belum sepenuhnya menjawab persoalan utama jika jaringan pemasok dan mata rantai distribusinya masih dapat beroperasi.
Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan deteksi dini dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Para terduga pelaku yang diamankan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status mereka tetap sebagai terduga pelaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
Yuda






