Ganja 2,7 Kg Berhasil Diamankan Polisi di SPBU Lhoksukon, 1 Pria Ditahan

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari seorang pria berinisial MY (29) warga Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Polisi menangkap tersangka di SPBU Gampong Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 2 September 2025.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja kering seberat 2,7 kilogram, satu unit handphone android, serta satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna merah hitam milik tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di area SPBU Lhoksukon.

Baca Juga :  Pelayanan SKCK Online di Polres Sigi Berjalan Lancar, Masyarakat Tak Perlu Antre

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama.

“Setibanya di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, personel memencar untuk melakukan observasi. Tak lama kemudian terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal SPBU dengan sepeda motor.

Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ungkap Sindikat Sabu Antar Kabupaten, Polres Bener Meriah Berhasil Amankan 2 TSK

AKP Erwinsyah menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Narkoba adalah musuh bersama, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Polres Aceh Utara akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKP Erwinsyah.*

Surya Pase

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru