Dugaan Pemerasan dan Makelar Kasus di Polsek Kedungwuni Oleh Oknum Kanit Mencuat, Suara Masyarakat Bersama Law Firm Siap Bongkar!

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN KABUPATEN — Dugaan praktik permintaan uang dalam proses penanganan perkara hukum mencuat di Polres Pekalongan Kabupaten. Kuasa Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm mengecam keras dugaan tindakan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut meminta uang kepada keluarga kliennya, Moh. Rismantoro, yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana jaminan fidusia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, sekitar September 2026, IPDA RDP , diduga meminta uang sebesar Rp5 juta. Uang tersebut disebut telah diserahkan oleh pihak klien/keluarga dan diterima oleh terlapor.

Persoalan kemudian berkembang.

Setelah penyerahan uang pertama, terlapor disebut kembali meminta uang dengan nominal yang jauh lebih besar, mencapai Rp20 juta. Yang menjadi sorotan, menurut kuasa hukum, permintaan tersebut tidak disertai penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun peruntukan uang tersebut.

Lebih serius lagi, kuasa hukum menyebut uang Rp20 juta tersebut diklaim akan diberikan kepada pihak pengadilan.

“Jangan Jadikan Nama Pengadilan sebagai Alibi”

Kuasa Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm menyatakan keberatan keras terhadap dugaan penggunaan nama lembaga peradilan dalam permintaan uang tersebut.

“Kalau benar ada permintaan uang dengan alasan akan diberikan kepada pihak pengadilan, ini harus dibongkar secara terang. Jangan sampai nama pengadilan dijadikan alibi untuk meminta uang kepada masyarakat yang sedang menghadapi proses hukum,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga :  Karo SDM Polda Maluku: Selamat Hari Veteran Nasional

Menurutnya, proses penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan aturan, alat bukti, prosedur dan mekanisme resmi—bukan melalui permintaan uang yang tidak jelas dasar hukumnya.

Kuasa hukum menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah pribadi antara aparat dan keluarga tersangka. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat menyentuh integritas proses penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Rp5 Juta Sudah Diserahkan, Mengapa Kembali Diminta Rp20 Juta?

Pertanyaan besar kini diarahkan pada dasar permintaan uang tersebut.

Apa dasar permintaan Rp5 juta? Untuk kepentingan apa uang itu diserahkan? Mengapa kemudian muncul permintaan Rp20 juta? Dan benar atau tidak uang tersebut berkaitan dengan pihak pengadilan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut kuasa hukum, harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Kalau benar, harus dipertanggungjawabkan. Kalau tidak benar, silakan dibuktikan secara terang. Jangan biarkan persoalan ini menjadi isu liar yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga :  Tuntas, Polres Banggai Limpahkan Tersangka Penganiayaan dengan Parang ke Jaksa

Suara Masyarakat Bersama Law Firm menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan permintaan uang, termasuk menelusuri bukti komunikasi, penyerahan uang, saksi-saksi serta pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum: Hukum Bukan Tempat Transaksi

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses hukum berada dalam posisi yang rentan. Karena itu, setiap permintaan uang yang tidak memiliki dasar resmi berpotensi menimbulkan tekanan dan merusak prinsip keadilan.

“Hukum tidak boleh menjadi tempat transaksi. Masyarakat datang untuk mencari kepastian dan keadilan, bukan untuk dihadapkan pada permintaan uang yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

Suara Masyarakat Bersama Law Firm menyatakan siap membuka bukti-bukti yang dimiliki kepada lembaga berwenang untuk memastikan dugaan tersebut dapat diuji secara profesional.

Kini publik menunggu: apakah dugaan permintaan uang tersebut akan dibongkar secara transparan, atau justru berhenti sebagai laporan tanpa kejelasan?

Pihak IPDA RDP maupun Polres Pekalongan Kabupaten perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara resmi mengenai tudingan tersebut.

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar

Berita Terbaru