SUARAMASYARAKAT.COM//PEMALANG – Sekretaris Desa (Sekdes) Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Faturohman, akhirnya menyatakan mundur dari jabatannya setelah ratusan warga Desa Padek menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Desa pada Senin (1/12/2025). Aksi ini merupakan yang kedua kalinya, menyusul aksi serupa pada akhir Oktober 2025.
Massa menuntut Faturohman mundur karena dugaan penggelapan dana publik dan aset desa, serta persoalan moral yang dinilai melanggar norma agama dan sosial.
Tuntutan Warga: Penggelapan Dana Hingga Aset Desa
Tuntutan utama warga didasarkan pada serangkaian dugaan pelanggaran yang telah berlangsung sejak tahun 2002. Tokoh masyarakat Desa Padek, Kiswoyo, menjelaskan bahwa permasalahan ini meliputi dugaan:
Penggelapan dana insentif RT/RW.
Penggelapan uang pajak mobil siaga desa.
Penggelapan uang pajak pembangunan.
Penggelapan aset desa berupa laptop dan proyektor.
Selain isu keuangan dan aset, massa juga menyoroti Faturohman yang dianggap telah melanggar norma sosial dan agama karena diduga melakukan kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan selama beberapa tahun.
Pernyataan Mundur Setelah Pengembalian Aset
Aksi pada 1 Desember 2025 merupakan buntut dari surat pernyataan yang dibuat Faturohman sebelumnya. Menurut Kiswoyo, dalam pernyataan pada aksi pertama (29/10/2025), Faturohman berjanji akan mengembalikan aset pada 30 November 2025, dan jika gagal, ia bersedia mundur sukarela.
Dalam audiensi yang diterima Kepala Desa Padek, Hartoyo, di Balai Desa, Faturohman akhirnya memenuhi sebagian tuntutan warga.
“Hari ini, kita tegaskan bahwa Faturohman sudah ikhlas mundur dari jabatannya selaku Sekdes,” ujar Kiswoyo kepada awak media, setelah Faturohman juga mengembalikan aset desa berupa laptop dan proyektor.
Kiswoyo menegaskan bahwa mundurnya Faturohman adalah dari jabatan Sekretaris Desa, namun ia masih berstatus sebagai perangkat desa.
Kepala Desa Diminta Tunjuk Plt
Menanggapi penyelesaian kasus tersebut, Camat Ulujami, Muhibin, membenarkan bahwa mundurnya Faturohman sebagai Sekdes muncul secara pribadi dan tanpa paksaan.
“Ini sebenarnya kasus tahun 2023, dan hari ini sudah selesai. Selanjutnya, kami minta kepala desa untuk menunjuk Plt Sekdes,” kata Camat Muhibin.
Terkait tuntutan warga lainnya—seperti tuntutan audit untuk keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa selama kepemimpinan Kades Hartoyo—Camat Muhibin menyebut bahwa prosesnya akan ditindaklanjuti lebih dahulu melalui audit oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Sementara untuk proses rotasi dan mutasi perangkat desa lainnya, Camat menjanjikan realisasi secepatnya pada tahun 2026, menunggu instruksi dari Kabupaten.(Santo)




