Diduga Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Seorang Pria di Linge Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Aceh – suaramasyarakat.com // Diduga seorang pria nama inisial K (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan atas tuduhan cabuli anak tirinya masih dibawah umur.

Perbuatan keji dilakukan oleh K (43), warga Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah masih berusia 11 tahun, sebut saja ”Bunga” merupakan perbuatan disinyalir melawan hukum dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Atas perbuatannya, K (43) kini telah di tangkap dan amankan oleh polisi di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 12:30 WIB oleh Polsek Linge bersama jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah Reje Kampung (Kades) menerima laporan dari warga mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026, Kapolres Aceh Timur Bacakan Proklamasi Polisi

”Dari keterangan yang dihimpun, pelaku diduga berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut, baik di kebun maupun di rumah ketika istrinya tidak ada. Korban bahkan mengaku sering diancam jika menolak,” ujar IPTU Deno.

Lebih lanjut, kasus ini terkuak setelah seorang tetangga korban inisial ”A”, mendengar langsung pengakuan dari sebut saja Bunga. Pengakuan itu sempat direkam sebagai bukti awal sebelum disampaikan kepada aparatur Kampung dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polres Pijay: Kebakaran Kandang Ayam di Meureudu Hanguskan Aset Rp1 Miliar, Diduga Karena Korsleting

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Linge bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan.

Polsek Linge bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah kemudian melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan aparatur Kampung.

“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Deno.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.”

Reporter : SiGe

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar

Berita Terbaru