Berikut Penjelasan Kasatreskrim polres Morut Terhadap Isu Pencurian Sawit Dilakukan JM

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morut, Sulteng, – suaramasyarakat com // Beredarnya pesan berantai di Group Whatsapp dan di media sosial Facebook dan Twitter terkait kasus pencurian sawit dilakukan oleh JM. Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H membenarkan kasus tersebut.

Bahwa benar telah dilakukan penahanan terhadapan Lk. JM yang dilakukan sejak 9 Mei 2025, Lk. JM ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan sesuai dengan nomor polisi nomor : LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tanggal 18 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT.NGL.

Dalam kasus tersebut Lk. JM dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 107 huruf “d”, Jo Pasal 55 huruf “d”, UURI No 39 tahun 2014, tentang Perkebunan.

Buah sawit yang dipanen oleh Lk.JM tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT.NGL yang ditanam pada sekitar tahun 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT.NGL.

Baca Juga :  Gabungan Satgas OMP Polda Gorontalo, Patroli Pastikan Keamanan Kotak Suara di KPU Bone Bolango

Lk. JM mengklaim bahwa lahan tempat
tanaman sawit yang buanya dipanen tersebut adalah lahan miliknya namun
Lk. JM tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yg
diklaimnya tersebut.

Berdasarkan bukti yang telah disita bahwa lahan yang diklaim oleh sdr Jemi Mamma
tersebut adalah lahan milik alm.YK (kakek dari istri Lk.JM) yang pada tahun 2014 telah dijual/diserahkan oleh alm. YK kepada PT.NGL dengan biaya Kompensasi
sebesar Rp 21.280.000 yg diterima langsung oleh alm.YK

Lk.JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya di panen sepihak oleh saudara Jemi Mamma di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT.NGL.

Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, dari pihak kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori atas serta Danramil Mori Utara sudah pernah memediasi persoalan tersebut dan hasil mediasi tersebut baik pihak PT.NGL dan Pihak Lk.JM sepakat untuk tidak melakukan aktifiktas panen di diatas lahan tersebut dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata (soal tanah) ke pengadilan namun hal tersebut di langgar oleh Lk.JM

Baca Juga :  Dittipidsiber Bareskrim Polri Kembali Berhasil Sita Rp. 13,8 M Aset Judol

Adapun kerugian yg dialami oleh PT.NGL berdasarkan laporan polisi sekitar 11 juta lebih diluar dari buah sawit yang sudah di panen/dijual sebelumnya oleh Lk.JM yang mana aktifitas panen Lk.JM di kawasan HGU PT.NGL dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.

Kemudian Lk. JM melakukan permohonan Praperadilan, namun Putusan Praperadilan nomor : 8/pid.pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2024, diputuskan menolak seluruhnya gugatan Pemohon.

Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hari ini Kamis, 26 Juni 2025 telah dilakukan TAHAP 2, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale, Terang Kasatreskrim, didampingi oleh Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo , S.H.*

Reporter : Yudha

Penulis : Yudha

Editor : S. Adi P

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa SK II Diskusi Bersama Anggota DPRK dan Petani Bahas Krisis Air Persawahan
*AJ Motor FC Singkirkan Sniper FC 1-0, Amankan Langkah ke Perempat Final Kapolres Pidie Jaya Cup IV 2025*
Kapolres Menekankan Pentingnya Media Sebagai Mitra Strategis Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat dan Edukatif Kepada Masyarakat.
Polres Morut Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Sigap, Personel Polsek Biromaru Amankan Pelaku Penganiayaan Tewaskan Satu Warga
*Kapolres Pidie Jaya dan Bhayangkari Perkuat Pelayanan Publik Melalui Kunjungan ke Dua Polsek*
Dukung Ops Senpi 2025, Kades Sidomulyo 20 Serahkan Satu Pucuk Senpira Ke Polsek Muara Padang
*Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:17 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa SK II Diskusi Bersama Anggota DPRK dan Petani Bahas Krisis Air Persawahan

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:26 WIB

*AJ Motor FC Singkirkan Sniper FC 1-0, Amankan Langkah ke Perempat Final Kapolres Pidie Jaya Cup IV 2025*

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:22 WIB

Kapolres Menekankan Pentingnya Media Sebagai Mitra Strategis Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat dan Edukatif Kepada Masyarakat.

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:04 WIB

Polres Morut Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:34 WIB

Sigap, Personel Polsek Biromaru Amankan Pelaku Penganiayaan Tewaskan Satu Warga

Berita Terbaru