Aset Lahan Sitaan PT Desa Jaya Resmi Diterima Bupati Armia Fahmi dari Kejari

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang — SuaraMasyarakat.com // Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, secara resmi menerima penyerahan aset berupa barang bukti lahan sitaan negara seluas 429 hektar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

Penyerahan aset perkebunan kelapa sawit dari kasus PT. Desa Jaya Alur Jambu ini dilakukan di Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Selasa (21/10/25).

Dalam keterangannya, Bupati Armia Pahmi mengapresiasi kinerja korps Adhyaksa atas penyerahan aset tersebut. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta jajaran,” ungkapnya lugas.

Dalam pengantarnya, Bupati Armia menegaskan bahwa lahan yang berada di Kecamatan Bandar Pusaka ini akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Tamiang Dampingi Bupati Armia Fahmi Resmikan Jembatan GPG

“Lahan seluas 429 Ha yang telah disita negara ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kita, yakni PT. Rebung Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang,” jelas Bupati Armia.

Ia menambahkan, pengelolaan aset berupa perkebunan kelapa sawit tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

“Semoga dengan mengelola lahan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Bupati Armia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan dasar kuat di balik eksekusi ini.

Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan status lahan juga telah kembali menjadi milik negara.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan perkebunan kelapa sawit sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu sejak tahun 1988 dan telah habis masa HGU-nya, dinyatakan dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Kajari Yudhi.

Baca Juga :  Pleno Komisi Program, Ketua MPH GPM Dorong Penguatan Pendidikan dan Digitalisasi Aset Gereja di Daerah Terpencil

Ditambahkan Kajari Yudhi, kondisi kebun saat pemeriksaan diketahui tidak terurus. Ia mengharapkan, dengan diserahkannya lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah, aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat perekonomian daerah di masa mendatang.

Dalam agenda itu, Kajari Yudhi Syufriadi turut menyerahkan peta areal perkebunan sekaligus menandatangani Berita Acara bersama Bupati Armia sebagai tanda resmi penyerahan aset negara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyerahan aset ini merupakan langkah konkret sinergi antara Pemkab dan Kejari dalam pemulihan aset negara untuk pembangunan ekonomi daerah.*

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Berbasis Aplikasi, Masyarakat Dipermudah dan Transparan
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa
Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan
Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi
Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan
Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Berbasis Aplikasi, Masyarakat Dipermudah dan Transparan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi

Berita Terbaru