Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Produksi minyak selama ini di PT. Pertamina EP Rantau Field hangat diperbincangkan oleh masyarakat Aceh Tamiang akibat dari dampak terkesan kurang keterbukaannya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) sesuai amanat regulasi.
Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW), salah satu lembaga kontrol sosial publik di Aceh Tamiang mengulas tentang salah satu hasil bumi daerah berjuluk Bumi Muda Sedia di sektor minyak nyak dan gas (migas).
Referensi ini merupakan bentuk rasa tanggung jawab seharusnya dilakukan pihak PT. Pertamina EP Rantau Field sebagai wujud melaksanakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, kenapa ini harus dilaporkan PT. Pertamina, karena perusahaan migas itu badan usaha milik negara (BUMN), bukan milik swasta atau perseorangan.
Produksi Migas dI Pertamina zona 1 Rantau Field pada tahun 2025 diperkirakan 2. 400 sampai 2.600 barel perhari (BOPD), salah satu sumur utama seperti RNT DZ-25 menghasilkan 437 BOPD.
Sumur ini merupakan natural flow pertama setelah beberapa tahun dan menjadi sumur produksi tertinggi di Rantau Field saat ini.
Secara umum produksi dari lapangan ini dikembangkan dengan pengeboran sumur – sumur baru untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas (migas) yang dapat mencapai angka ratusan barel perhari, meskipun tidak ada angka spesifik yang pasti berapa barel tiap-tiap sumur produksinya.
Namun sumur RNT DZ_25 menghasilkan 437 BPOD menjadi referensi valid dari hasil produksi perbarel perhari dari sumur utama di Rantau Field zona 1, dengan demikian produksi per sumur di Rantau Field berkisar 400 barel minyak perhari, sesuai dengan hasil uji sumur terbaru.
Sumur migas di Pertamina Rantau zona 1 Field berkisar 93 sumur, sebagian sumurnya berusia tua dan diperkirakan hasil dari keseluruhan sumur – sumur ini menghasilkan 2.500 barel perhari (BPOD).
Hal itu menjadikan Rantau Field salah satu penyumbang utama di zona Regional 1 Sumatera menjadikan sub holding upl stream Pertamina.
Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW) prihatin dengan hasil PT. Pertamina Rantau selama dari eksploitasi dan ekplorasi dari tahun 1976 di Zona 1 Rantau belum maksimal memberi kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, khusunya Kabupaten Aceh Tamiang yg sudah berumur 23 tahun.
“Miris memang, tetapi inilah peran pemerintah daerah bersinergi membangun kabupaten berjuluk Bumi Muda Sedia ini dengan mengacu kepada regulasi yang ada dan hal ini jelas fungsi dari hak pemerintah daerah,” ungkap Ketua ATCW, Eddi Arnaldi Harahap.
Dalam peran strategis ini, menurut Eddi Arnaldi Harahap, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesegera mungkin untuk bersinergi dengan PT. Pertamina guna membangun Aceh Tamiang kedepannya.*
Reporter : SurPa






