SUARAMASYARAKAT.COM.//Bandar, Kabupaten Batang – 16 September 2025.Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum kolektor dari sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Kolektor tersebut diduga mencoret tembok rumah milik warga berinisial NA, yang kini mengalami trauma atas insiden tersebut.
Coretan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap korban terkait dugaan tunggakan pinjaman. Namun cara-cara intimidatif seperti ini dinilai meresahkan warga dan memicu kekhawatiran di lingkungan sekitar.
Kapolsek Bandar, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga dan tengah menangani perkara ini secara serius. “Kami menanggapi setiap keluhan masyarakat dengan serius. Laporan terkait aksi pencoretan oleh kolektor sudah kami terima dan kini dalam proses penyelidikan lanjutan,” tegas Kapolsek.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Perbuatan mencoret atau merusak tembok milik orang lain tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum. Dalam hal ini, oknum kolektor berpotensi melanggar:
🔹 Pasal 406 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selain itu, jika terbukti ada unsur tekanan psikologis atau intimidasi, pelaku juga bisa dijerat dengan:
🔹 Pasal 335 KUHP ayat (1)
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.”
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor jika mengalami tindakan serupa. “Kami mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dari pihak-pihak tertentu. Hukum akan melindungi hak-hak warga,” tambah Kapolsek.
Saat ini, proses hukum masih berlangsung di bawah penanganan Polsek Bandar, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.. red bay

