Ketua DPRK Atam: Kepmen ESDM Tentang Tambang Rakyat Peluang Kita Kelola SDA

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – suaramasyarakat.com // Merakyatnya perbincangan dikalangan publik terkait Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) nomor 174 tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., berikan ulasan manfaat Regulasi tersebut.

Menurut Fadlon, S.H., selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, juga Ketua DPW Partai Aceh (PA) itu, Kepmen ESDM tersebut merupakan salah satu Regulasi dikeluarkan pemerintah pusat guna mempermudah tata kelola pertambangan oleh rakyat dan memiliki kewajiban kepada negara.

“Kita selaku putra daerah terutama yang berdomisili di Aceh Tamiang untuk menindaklanjuti Regulasi tentang izin pertambangan rakyat (IPR) itu dengan langkah positif dan membangun dalam rangka mengelola sumber daya alam (SDA) sektor tambang diwilayah kita,” kata Fadlon, S.H., Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca Juga :  Dandim 0614/Kota Cirebon dan Pj. Walikota Cirebon Melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah-Sekolah

Kata Fadlon, peluang ini harus benar-benar disikapi secara serius dan dibarengi dengan tindakan nyata untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam seperti minyak bumi untuk dikelola langsung oleh rakyat berbasis kelompok usaha berbadan hukum, diantaranya Koperasi.

“Bagi para pelaku dunia usaha pengelolaan SDA bidang tambang secara baik sesuai kerangka regulasi yang berlaku akan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar kawasan usaha dan dapat masuk dalam daftar pahlawan pejuang pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Ketua DPRK Aceh Tamiang itu.

Baca Juga :  Graduation SD Islam Al Hasanah 2025 Dibalut Adat Padang, Wali Murid Pertanyakan Keberagaman*

Fadlon, S.H., merupakan kader inti Partai Aceh itu sangat berharap kekayaan sumber daya alam sektor tambang, terutama minyak bumi telah terbuka peluang pengelolaan secara legal dan dipermudah akses perizinannya oleh pemerintah tersebut agar dapat dimanfaatkan secara baik.

“Disamping untuk memperbaiki perekonomian masyarakat juga mendukung fondasi penguatan keuangan daerah melalui pajak serta perputaran ekonomi lokal untuk keuntungan bagi PAD rutin,” ungkap Fadlon, S.H.*

Reporter : S Adi P

Berita Terkait

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih
HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN
Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan
Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana, Ketua Fadlon Dampingi Bupati Armia Fahmi
Akses Jalur Lintas Bireuen – Takengon di Wih Porak PRG Kembali Lumpuh, Ini Sebabnya
Bupati Armia Fahmi Terima Kunjungan IDH dan Delegasi Belanda, Bahas Ini
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih

Jumat, 10 April 2026 - 11:59 WIB

HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN

Rabu, 8 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan

Berita Terbaru